jpnn.com, JAKARTA - Sosok pendeta Gilbert Lumoindong terus menjadi sorotan setelah menghadapi beberapa laporan polisi atas dugaan penistaan agama setelah kutbah yang kontroversial dianggap menyinggung umat muslim dan juga kristiani viral di media sosial.
Kali ini Gilbert Lumoindong digugat dalam gugatan perdata oleh Wiliiyanto, seorang aktivis kristiani yang merasa kutbahnya tidak sesuai dengan citra umat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 26 April 2024 dengan nomor perkara: 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
Andry Christian selaku kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto menerangkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi Kliennya dalam perkara perdata Nomor : 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan Pdt. Gilbert Lumoindong sebagai tergugat.
"Klien kami mengugat pendeta Gilbert Lumoindong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindakan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 1372 KUHPerdata," ujar dia dalam siaran persnya, Kamis (2/5).
BACA JUGA: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
Andry menyebut bahwa Gilbert Lumoindong dalam videonya yang viral di media sosial selain berkata terkait zakat 2.5 persen, juga menyinggung umat kristiani.
"Beliau membuat narasi yang membandingkan ibadah antara umat islam dengan ibadah umat kristen pada saat memberikan perpuluhan 10 persen bagi umat kristen dan zakat 2,5 persen bagi umat islam," kata Andry.
BACA JUGA: Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Selain itu, pendeta Gilbert juga menyampaikan narasi dengan memberilan perpuluhan 10 persen bisa beribadah dengan santai.
"Selain itu klien kami pun kaget dan sedih sebagai seorang Kristiani ketika seorang pendeta pada saat ceramah menyampaikan uang persembahan umat kristen disamakan dengan persembahan umat islam (zakat 2,5 persen) dengan ukuran yang didasarkan pada tingkat dan cara ibadahnya yang dipraktekan dalam suatu guyonan yang ditertawakan banyak orang yang hadir saat itu," beber dia.
Dia menyebut seharusnya pendeta Gilbert Lumoindong lebih berhati-hati dan tidak membuat narasi seperti candaan pada saat memberikan kutbah pada saat beribadah di depan umatnya.
"Karena hal ini berdampak negatif. Mimbar dalam gereja hanya untuk memberitakan kebenaran dan untuk kemuliaan nama Tuhan, tutur Andry yang berasal dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan