BACA JUGA: Para Capres Harus Berani Kontrak Politik
“Setiap pengadilan negeri nantinya akan memiliki minimal 3 orang hakim tipikor, karena selama ini perkara korupsi di daerah masih diadili oleh hakim umum,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA Nurhadi, Rabu (9/9)
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Tidak Pro Otonomi
“ Sekarang ini lebih banyak perkara korupsi yang diadili hakim umum dibanding hakim tipikor, jadi pelatihan ini memang mempersiapkan hakim umum yang nantinya mahir mengadili perkara korupsi,” tambah NurhadiBACA JUGA: Bambang Hendarso akan Gantikan Sutanto
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Hubungan Ryan-Kemat
Redaktur : Tim Redaksi