jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Willy Prakarsa pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan mulai duduk di kursi pesakitan.
Willy Prakarsa yang juga Ketua Jari '98, didakwa kasus politik uang. Sidang perdana Willy Prakarsa digelar kemarin, Senin 23 November 2020.
BACA JUGA: Aktivis Desak DPRD DKI Dukung Interpelasi yang Digulirkan PSI
Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel.
"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini, kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel" kata Andreas.
BACA JUGA: Pengamat Optimistis PSI Bisa Wujudkan Interpelasi untuk Anies
Seperti yang diketahui pada tanggal 26 September 2020 Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.
Atas aksinya tersebut Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa.
BACA JUGA: Ormas Jakarta Dukung PSI Gunakan Hak Interpelasi untuk Cecar Anies
"Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeiri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah" kata Bro Andreas. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil