Penegak Hukum Diminta Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Palu

Selasa, 11 Juni 2024 – 14:30 WIB
Sejumlah aparat gabungan membongkar sisa-sisa pondok pada penertiban lokasi pertambangan emas di Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (1/9/2016). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/aa. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak aparat penegakan hukum mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), seharusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," kata Mulyanto dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Bukan hanya di Palu, kata dia, kasus yang sama terjadi di kalimantan. Beberapa orang WNA China untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

"Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja," ungkapnya.

BACA JUGA: 2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu

Mulyanto mengingatkan aparat penegak hukum dan pemerintah agar jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu. Dia bahkan meminta aparat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.

"Ini penting, agar publik dapat terus mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena kasus tambang ilegal mencederai kedaulatan SDA nasional," katanya.

BACA JUGA: Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan

Mulyanto juga meminta supaya pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang sudah lama digadang-gadang agar segera dituntaskan.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memiliki sense of crisis dan memprioritaskan pembentukan Satgas Tambang Ilegal ketimbang bagi-bagi IUPK untuk ormas keagamaan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Bagus Setiyawan menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami datangi memang benar ada aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler