Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran

Kamis, 21 Desember 2017 – 21:48 WIB
Forum Group Discussion Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/12). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk mewujudkan migrasi pekerja migran yang lebih baik, dibutuhkan penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas.

Penegakan hukum tersebut juga sebagai bentuk kehadiran negara agar memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan secara baik.

BACA JUGA: Menaker Ingin Peran SP/SB meningkat di Era Ekonomi Digital

“Di UU PPMI Nomor 18 tahun 2017 juga diatur bahwa Polri, penyidik PNS Kemnaker dapat melakukan tindakan penegakan hukum terkait kordinasi. Dalam UU PPMI ada kepastian, bahwa kehadiran negara memastikan tata kelola PMI yang baik, akan menghasilkan tenaga kerja baik. Melalui penempatan proses yang baik dan hasilnya akan baik pula," kata Maruli, dalam Forum Group Discussion bertema “Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/12).

Dirjen Maruli menjelaskan juga bahwa Polri, Kemenkumham, Kemlu, TNI dan Kementerian Agama maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker dapat melakukan tindakan dalam upaya mewujudkan penanganan terpadu pencegahan dan penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Pembangunan Rumah TKI Tandai Hari Pekerja Migran

Maruli menambahkan dalam rangka memberikan pelindungan PMI lebih baik lagi, pemerintah memiliki satgas pekerja migran non prosedural sebanyak 21 orang dan tersebar kemana-mana. “Satgas tersebut anggotanya berasal dari Wasnaker, Polri, Dukcapil, Dinsos dan Disnaker, “ katanya.

Maruli mengungkapkan berbagai modus digunakan dalam penempatan PMI ke luar negeri termasuk dengan memakai job order dari pengguna berbadan hukum (formal), yang pada pelaksanaannya pekerja migran ditempatkan pada pengguna perseorangan.

BACA JUGA: LPI Tonggak Sejarah Olahraga bagi Pekerja dan Pengusaha

Karena itu, untuk melindungi PMI di luar negeri, pejabat pengantar kerja dan pejabat pengawas ketenagakerjaan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta personil kepolisian harus memahami mekanisme penempatan dengan baik.

“Tujuannya agar mampu membantu penegakan hukum dan mengawasi setiap proses yang dilakukan untuk menghindarkan penyimpangan maupun dalam mengambil tindakan atas ketidakpatuhan, “ kata Dirjen Maruli.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Sugeng Priyanto mengatakan pelindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan sosial.

Pelindungan sebelum bekerja aspek administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen dan penetapan kondisi dan syarat kerja. Sedangkan persyaratan teknis meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi, diklat kerja, jaminan sosial dan fasilitas pemenuhan hak," kata Sugeng.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI. “PPNS Ketenagakerjaan berwenang melakukan penyidikan tndak pidana dalam UU PPMI, “ katanya.

Survei Bank Dunia kata Sugeng, menyebut data jumlah pekerja migran terbanyak Indonesia sebanyak 13 persen di negara Saudi Arabia, 55 persen di Malaysia, Singapura 5 persen, 6 persen di Hong Kong dan di Taiwan sebanyak 10 persen. “Ini menggeser pemahaman selama ini, ternyata di Arab Saudi, pekerja migran hanya 13 persen dan terbesar di Malaysia, “ katanya.

Kegiatan FGD diikuti 80 peserta dari pusat, 12 provinsi dan 17 kabupaten, Terdiri dari unsur pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi kabupaten, satgas sebanyak 36 orang. Sebanyak 32 orang dari pejabat fungsional Pengantar Kerja provinsi dan kabupaten dan 12 personil kepolisian provinsi dan kabupaten.

Turut hadir Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Sugeng Priyanto sebagai narasumber, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindharno sebagai moderator dan Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 M Iswandi Hari. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Tendang Bola, Liga Pekerja Indonesia Resmi Dibuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler