JAKARTA -- Siap-siap saja para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer untuk mendapatkan sanksi pidanaPasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan Badan Kepegawaian daerah (BKD)
BACA JUGA: Hentikan Polemik, Segera Terbitkan Keppres
Para pejabat daerah juga sudah diingatkan agar tidak sembrono.."Kami sudah memperingatkan berulang kali kalau hati-hati dalam pendataan
BACA JUGA: Jangan Menembak Lantaran Takut Ditembak
Insya Allah mereka sudah paham betul tentang itu," kata Sekretaris Menneg PAN&RB Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (23/9).Ditegaskannya, data honorer tertinggal yang masuk per 31 Agustus sebanyak 131.484 orang itu akan menjadi dasar utama dalam verifikasi dan validasi data pada awal Oktober mendatang
"Dasar utama kita tetap data per 31 Agustus
BACA JUGA: Verifikasi Honorer Sedot Rp25 M
Tapi yang penambahan 5.692 orang itu mau tidak mau kan tetap akan diricek lagiSebab, saya sangat yakin data yang masuk banyak yang tidak sesuai aturan," tegasnya.Ketidaksesuaian dengan aturan itulah, menurut Tasdik, merupakan salah bentuk rekayasa administrasi"Dalam SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 kan sudah jelas, tidak boleh ada rekayasa administrasiSanksinya tidak ringan loh dan kami akan tegas akan masalah ini," tegasnya.
Jika di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian data, lanjut Tasdik, ketentuan sanksinya sudah jelasHanya siapa yang akan dikenakan sanksi akan diteliti"Yang dipidana tentu pejabat daerah yang memberikan kewenanganBisa kepala BKD atau juga kepala daerah, tergantung siapa yang nyusun data kemudian meneken datanyaMakanya sejak awal kami sudah wanti-wanti, sebelum dimasukkan ke BKN, pejabat berwenang harus benar-benar crosscheck data," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Redaktur : Tim Redaksi