jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Mei Susanto mengatakan tidak mudah memakzulkan Presiden Joko Widodo. Sebab, presiden yang akrab disapa Jokowi itu, tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan baru-baru ini juga tidak bisa membuat Jokowi lengser dari jabatan.
BACA JUGA: Sekjen PAN Yakin Tak Ada yang Politisasi Kasus Ahok
Menurut dia, Pasal 7A UUD 1945 menjelaskan pemakzulan bisa dilakukan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada," katanya, Minggu (13/11).
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Belum Ada Tokoh yang Bisa Tandingi Jokowi
Jadi, dia mengatakan, kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstran dalam Aksi Bela Islam II pada Jumat (4/11) dianggap akan melakukan pemakzulan itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia.
Susanto mengingatkan pemakzulan presiden atau wapres itu melibatkan setidaknya tiga lembaga negara. Yakni DPR, MPR dan Mahkamah Konstitusi. Sebab itu, dia menegaskan, tidak mudah untuk melakukan penggulingan terhadap Jokowi.
BACA JUGA: Percayalah, Pak Jokowi Tak Akan Bertindak Antidemokrasi
"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi, sangat aneh mengingat juga Jokowi bukanlah tipe presiden yang tidak mau bertemu rakyat," ujarnya.
Dosen hukum tata negara Universitas Padjajaran Bandung ini meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak khawatir alias santai saja. Karena, demonstrasi adalah suatu hal lumrah dalam demokrasi.
"Kecuali, presiden merasa khawatir diimpeachment apabila memang ia sebenarnya memenuhi syarat untuk diimpeach tersebut," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Semena-mena Perintahkan TNI dan Polri
Redaktur : Tim Redaksi