jpnn.com, JEMBER - Peneliti Tembakau dari Universitas Jember, Fandi Setiawan menyoroti terhadap aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut dia, aturan tersebut dinilai tidak hanya merugikan petani dan pemangku kepentingan lainnya di industri tembakau, tetapi juga negara secara signfikan.
BACA JUGA: Pesan DPR soal RPP Kesehatan, Jangan Sampai Bikin Ekonomi Kolaps
Dia menjelaskan tanaman tembakau merupakan bagian dari budaya bangsa dan sudah turun-temurun di Indonesia, terutama di beberapa wilayah, seperti Madura.
“(Tembakau, red) Ini sudah menjadi kultur. Jadi, jangan mematikan sektor ini hanya atas nama kesehatan karena banyak pihak lain yang berkepentingan di sini,” ungkap dia dalam kegiatan diskusi bertajuk ‘RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau’.
BACA JUGA: Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Setidaknya, ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya dari industri tembakau, mulai dari hulu sampai hilir.
Di samping itu, industri ini juga menopang penerimaan negara dalam jumlah yang besar dari pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) dan komponen pajak lainnya seperti PPN, pajak daerah hingga PPh.
BACA JUGA: Tolak RPP Kesehatan, Petani Tembakau Siap Bergerak
Oleh karena itu, Fandi berpendapat seharusnya aturan tembakau di RPP Kesehatan juga mempertimbangkan berbagai kepentingan lain, seperti ketenagakerjaan dan penerimaan negara.
Selain itu, dia khawatir dengan semakin kuatnya larangan bagi produk tembakau, maka dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat, sehingga ke depan bisa merugikan negara.
“Produk hukum itu esesinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan sektornya yang dilarang atau ditekan,” sarannya.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna berpendapat pada prinsipnya kebijakan negara harus sesuai dengan kemaslahatan umat.
“(Kebijakan) itu harus memberikan manfaat kepada lebih banyak umat ketimbang segelintir masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, lanjut Sarmidi, hanya karena dan atas nama satu sisi, yaitu kesehatan, tetapi merugikan banyak pihak lainnya.
“Yang diperhatikan dari sisi kesehatan saja, tapi industri dan tenaga kerja di dalamnya diabaikan,” tuturnya.
Sarmidi menambahkan karena aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak memenuhi aspek kemaslahatan banyak pihak, maka wajar jika rencana aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
“Ini harus didiskusikan bersama sehingga terjadi kesepakatan yang tidak merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau,” pungkas Sarmidi. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaprindo Soroti Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Minta Keterbukaan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian