jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute Nopitri Wahyuni mengatakan program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih menemui banyak persoalan.
Beberapa persoalan yang ditemui adalah di antaranya seputar duplikasi rekening, nomor rekening tidak aktif maupun dibekukan, serta rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Berita Duka: Bripka Iwan Sukmana Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
"Kendala data tersebut pada akhirnya mempersulit proses verifikasi dan memengaruhi proses pencairan bantuan yang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (29/9).
Padahal menurutnya, kebijakan yang dicanangkan oleh Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) ini berusaha menjangkau seluruh kelompok pekerja formal yang tercatat di perusahaan.
BACA JUGA: Pasangan Sejoli Bukan Muhrim Berduaan Dalam Rumah, Warga Curiga Lantas Digerebek, Oh Ternyata
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan setidaknya terdapat 15,7 juta pekerja formal yang menjadi target penerima manfaat subsidi gaji pegawai atau yang dikenal dengan BLT pegawai.
Stimulus tunai di atas kemudian diimplementasikan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening pekerja dengan anggaran sekitar Rp37,7 triliun.
BACA JUGA: Jutaan Pekerja Kena PHK, Segera Beri BLT Merata untuk Masyarakat
Dalam realisasinya, program tersebut didistribusikan selama empat bulan dengan nominal Rp600.000 setiap bulannya, yang jangka waktunya akan ditransfer setiap dua bulan sekali sampai Desember 2020.
Namun, kata Nopitri realisasi dari bantuan itu masih mencakup tiga batch dengan total penerima kurang lebih sembilan juta pegawai.
"Dari sekian jumlah penerima manfaat yang sudah diverifikasi, ada sekitar 6,7 juta target penerima manfaat yang belum mendapatkan bantuan," tambahnya.
Catatan dari BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan justru tidak memenuhi kriteria yang termaktub dalam Permenaker 14 Tahun 2020 di atas.
Hal tersebut terungkap berdasarkan catatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (2020) yang menyatakan bahwa kendala dalam proses pencairan bantuan disebabkan adanya persoalan data terkait dengan rekening penerima.
Lebih lanjut, Nopitri menyampaikan saat ini, yang harus didorong adalah bagaimana implementasi dari program tersebut tetap berjalan dengan memastikan target penerima manfaat mendapatkan subsidi tersebut.
Dengan begitu, untuk memastikan para pekerja menjadi penerima manfaat dari program ini, persoalan data tersebut harus segera ditangani.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat
"Misalnya, berikan alternatif bagi perusahaan maupun pekerja untuk dapat memperbaiki data maupun mendaftar ke program tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan secara formal," tutup Nopitri. (mcr2/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra