jpnn.com - PURBALINGGA – Aksi kejahatan seksual terhadap siswi kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang siswi sekolah kejuruan di Purbalingga, Iawa Tengah, sebut saja Melati (17).
Pelakunya pria inisial M (31) warga salah satu desa di Kecamatan Karangmoncol, yang mengaku sebagai mahasiswa kedokteran.
BACA JUGA: Keluarga Balita LN Minta Budiansyah Dijerat Pakai Perppu Baru Jokowi
Berdalih sedang melakukan penelitian anatomi tubuh, pelaku nekat meminta foto korban tanpa mengenakan busana. Lebih dari itu, mengajak korban melakukan “perbuatan terlarang”.
Kepada polisi, M mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 10 kali. Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (19/5) sekitar pukul 09.00.
BACA JUGA: Yakin DS Palsukan Data, Kubu Bang Ipul Maju tak Gentar
Kapolres Purbalingga, AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Djunaidi mengatakan, kejadian berawal ketika korban mengenal pelaku hanya melalui ponsel sekitar dua tahun yang lalu. Pada suatu saat, pelaku menghubungi Melati, mengaku sedang melakukan penelitian sebagai mahasiswa kedokteran, berupa anatomi tubuh.
“Awalnya meminta foto tanpa busana untuk penelitian. Kemudian sampai ke permintaan bersetubuh. Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkapnya, seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Setelah Rekonstruksi, Polisi Simpulkan Pemerkosa Balita Itu...
Saat itu pada 13 Mei sekitar pukul 13.00, korban terlihat murung. Orangtua korban yang curiga akhirnya mendesak anaknya untuk mengatakan permasalahan yang sedang dihadapi. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi pelaku M.
Kepada Radarmas, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers, mengaku sudah 10 kali menggagahi korban. Bahkan jumlah itu hanya yang bisa diingat. Pelaku juga mengaku saat itu seorang mahahsiswa kedokteran di salah satu universitas di JogJakarta.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sejumlah celana dan baju serta HP milik korban. Kemudian satu ponsel milik tersangka.
Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 285 ayat (1) dan pasal 289 KUHP. (amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Siri Kerja, Suami Cabuli Bocah 6 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi