jpnn.com, BANDUNG - Polisi terus menyelidiki insiden penembakan yang diduga menggunakan airsoft gun terhadap dua remaja.
Peristiwa penembakan yang juga sempat viral di media sosial ini terjadi di persimpangan Jalan Teuku Umar, di depan Kampus Unpad Dipati Ukur, Kota Bandung, Senin (24/8) malam.
BACA JUGA: 2 Remaja di Bandung Ditendang, Dipukuli, Terakhir Ditembak
Hingga saat ini, pelaku dan motif penyerangan masih belum diketahui.
“Masih proses penyelidikan,” ungkap Kapolsek Coblong, Kompol Hendra Virmanto dilansir Radar Bandung, Kamis (27/8).
BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya
Hendra mengaku, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada korban maupun saksi, pihaknya mendapat keterangan yang sangat minim.
Namun ia memastikan akan terus menyelidiki insiden tersebut. “Motif belum diketahui, karena keterangan dari korban sangat minim sekali,” katanya.
BACA JUGA: Sebelum Pembunuhan Itu, Keluarga Sudah Melarang H Menjalin Cinta dengan N, Tetapi
Kendati demikian, terkait penggunaan airsoft gun, Hendra menegaskan, telah diatur dalam Perkapolri No. 8/2012 tentang Pengawas dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
“Jadi, airsoft gun bukan merupakan senjata api. Namun, berdasarkan Perkapolri airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga,” terangnya.
Secara lebih rinci, salinan Perkapolri No. 8/2012 tersebut seperti ditelusuri di portal resmi Divkum Polri, pada pasal 4 ayat 1 hingga 4 dijelaskan bahwa terkait jenis senjata api olahraga dan ketentuan lokasi penggunaannya.
Untuk jenis, terbagi dalam tiga kategori, yakni senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle) dan airsoft gun.
Ketiga jenis senjata olahraga itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, menembak rekasi dan berburu.
Lebih lanjut, pada Pasal 5 ayat 2 dan 3, diatur bahwa senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu.
Sementara untuk pistol angin, senapan angin dan air softgun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Mengacu pada aturan tersebut, Hendra menilai, setiap warga yang membawa air softgun di tempat umum serta bukan untuk maksud dan tujuan olahraga dapat dianggap telah menyalahi aturan.
“Sehingga air softgun hanya bisa digunakan untuk olahraga, di tempat olahraga. Bukan untuk dibawa (di tempat umum),” tegas Hendra.
Adapun, terkait sanksi bagi para pelanggar, pihak Kepolisian berhak mengamankan orang yang bersangkutan.
“Untuk sanksinya kami dari pihak Kepolisian bisa melakukan pengamanan terhadap orang maupun benda sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang berbunyi (bahwa) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” pungkas Hendra. (muh/radarbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti