jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pengumuman PPPK guru 2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat penting.
Surat pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang ditandatangani Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani tertanggal 1 Maret berisi tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas satu (P1) pada seleksi PPPK guru 2022.
BACA JUGA: Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Harap Bersabar
Tercatat sebanyak 3.043 guru lulus passing grade (PG) yang menjadi P1 dibatalkan penempatannya.
Itu berarti mereka tidak bisa diangkat PPPK guru tahun ini.
BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer jadi PPPK pada 2024, Selamat Tinggal Gaji Rp 1,6 Juta
Dalam surat yang diunggah di laman gurupppk.kemdikbud.go.id itu, Dirjen Nunuk mengatakan pembatalan itu karena sesuai hasil verifikasi kembali setelah adanya sanggahan dari pelamar P1.
"Jadi, penempatan bagi 3.043 P1 yang sudah diumumkan sebelumnya dibatalkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," tutur Dirjen Nunuk.
BACA JUGA: P1-P4 Menanti Pengumuman PPPK Guru 2022, Prof Unifah Ungkap Sikap Mas Nadiem, Luar Biasa
Lebih lanjut dikatakan dengan pembatalan tersebut, otomatis 3.043 P1 yang sebelumnya mendapatkan penempatan tidak mendapatkan penempatan lagi.
Bagi yang ingin mengecek siapa saja yang dibatalkan namanya, bisa mengecek di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain itu, untuk P1 yang mempertanyakan lebih lanjut, Dirjen Nunuk mempersilakan menghubungi nomor telepon 021-50847721 atau laman gurupppk Kemdikbud.
Sementara itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang membatalkan penempatan 3.043 P1.
Menurut dia itu sebagai bukti Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi kembali data P1 yang ada.
Sebab, sebelumnya cukup banyak P1 yang statusnya tidak mengajar lagi, meninggal, menggunakan ijazah palsu alias bodong.
Dia mencontohkan di Kota Cilegon dan Kabupaten Garut. Nama-nama P1 yang dibatalkan penempatannya, karena sudah meninggal dan ada yang tidak mengajar lagi.
"Kami mengapresiasi langkah Kemendikbudristek. Untuk saat ini yang kami pantau dari data lampiran pengumuman Dirjen GTK, itu memang layak dibatalkan," tegasnya.
Dia berharap 3.043 itu bisa diisi oleh P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad