jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ikut menyinggung mengenai pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Bima Arya meminta calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dapat berhati-hati dan tidak memberikan janji pengangkatan honorer.
BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
"Kemarin setelah rapat dengan DPR RI Komisi II kami ingatkan mengenai janji-janji mengenai pengangkatan honorer dan rekrutmen selama pemilihan kepala daerah," ujar Bima Arya Sugiarto di Bandarlampung, Sabtu (23/11).
Dia pun mengingatkan kepada calon kepala daerah di berbagai daerah untuk berhati-hati dalam menyampaikan janji-janji mengenai pengangkatan honorer dan harus menghormati aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
"Bagaimanapun kita harus menghargai sistem yang ada. Sebab kasihan yang sudah antre lama. Mereka yang sesuai prosedur ini harus diprioritaskan jangan sampai didahului karena ada peserta yang memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh tertentu," kata Bima Arya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga tahap terakhir.
"Dan mohon laporannya dari masyarakat untuk saling mengawasi, sebab Kementerian Dalam Negeri pun sudah mengumumkan sudah ada hotline pengaduan. Jadi kalau ada hal-hal yang tidak sesuai aturan silahkan laporkan, karena kita bicara tentang keadilan dan kita ingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah agar berhati-hati," ucap dia.
Diketahui, penentuan kelulusan PPPK 2024 tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan ranking atau peringkat nilai tes. Namun, juga tidak murni berdasarkan ranking.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan dari tiga regulasi pengadaan seleksi PPPK 2024, mulai dari KepmenPAN-RB 347/2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024, KepmenPAN-RB 348/2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru 2024, KepmenPAN-RB 347/2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Nakes 2024, penentuan kelulusannya berdasarkan sistem ranking.
Namun, Panselnas akan mengambil ranking terbaik saat penentuan kelulusan berdasarkan skala prioritas.
Diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu (P1), yakni guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK 2021. Selanjutnya, honorer K2 dan honorer yang masuk database BKN.
Misal ada honorer K2 nilainya berada di bawah honorer database BKN, maka dalam penentuan kelulusan, tetap honorer K2 yang mendapatkan prioritas. (sam/antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu