jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang mengeluhkan belum adanya kepastian mengenai lapak baru mereka di gedung Blok G. Padahal, mulai besok Pemprov DKI Jakarta sudah melarang mereka berjualan di badan jalan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP) Ratnaningsih mengatakan bahwa para pedagang dapat menempati kios baru mereka setelah melakukan pendaftaran ulang (registrasi). Menurut Ratna, pendaftaran ulang dilakukan untuk memastikan semua PKL yang mendaftar sudah memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: PKL Harus Registrasi, Blok G Tanah Abang Belum Bisa Ditempati
"Kami harus pastikan, karena pemerintah mensyaratkan satu KK (kepala keluarga, red) satu kios untuk pemerataan. Karena terbatas, jangan sampai kakak, adik, anak dagang semua," kata Ratna saat dihubungi, Sabtu (10/8).
Selain itu, Dinas KUMKMP juga harus melakukan pengundian untuk menentukan penempatan PKL. Pengundian ini dilakukan per kelompok pedagang. Jika dua hal ini telah dilakukan, maka para pedagang dapat langsung menempati kios baru mereka.
BACA JUGA: Harga Daging Sapi di Cikarang Bertahan Rp 120 ribu
"Kalau kayak penjahit itu cuma dua orang, kalau dua-duanya datang tanggal 12 (Agustus, red) bisa langsung dikocok, habis itu masuk. Tapi kalau kaya pedagang aksesoris itu ada 600 lebih, nggak mungkin selesai semuanya sehari," papar Ratna.
Lebih lanjut Ratna mengaku optimistis para pedagang dapat bersabar menunggu selesainya proses pendaftaran ulang. Ratna juga mengimbau mereka agar segera melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 12-16 Agustus mendatang. "Kami himbau agar segera mendaftar ulang agar cepat dapat menempati kios baru," ucapnya.
BACA JUGA: PKL Tanah Abang Pertanyakan Kesiapan Kios Blok G
Untuk pendaftaran ulang, PKL harus membawa KTP dan KK asli. Loket pendaftaran nantinya akan dibuka di kantor PD Pasar Jaya Tanah Abang yang terletak di lantai 4 blok G. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Bulan, 13 Penyebar Paku Jalanan Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi