jpnn.com, JAKARTA - Pengetahuan dasar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi hal mutlak bagi para pekerja di sektor usaha dengan risiko tinggi.
Sebab, pertolongan pertama pada kecelakaan kerja akan sangat memengaruhi keselamatan pekerja, dan lebih luas lagi, akan mengatasi permasalahan pembangunan negara.
BACA JUGA: Kemnaker Ingatkan Ahli K3 Terus Mengawal Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat pada khususnya dan negara secara umum.
Antara lain, sistem perekonomian akan terus bergerak dengan baik, dengan kepatuhan penerapan K3 di dunia kerja.
BACA JUGA: Pelatihan K3 Demi Mendukung Renstra Pemerintah
Misalnya dalam dunia kerja konstruksi dan bangunan, yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.
"Maka pengetahuan dasar pertolongan pertama atau first aid, akan menolong seseorang dari potensi risiko terberat. Meskipun seseorang yang menolong tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai tim medis," ungkap Trainer K3 First Aid PT. Davai Karya Pratama, Berly P dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Kemnaker dan KOSHA Berkolaborasi, Perkuat Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia
Menurut Berly, kecelakaan kerja memang sesuatu yang sangat dihindari oleh siapa pun, perorangan maupun perusahaan.
Akan tetapi, bila kejadiannya tidak terhindarkan, maka sesama pekerja dapat menolong satu sama lain.
"Dia boleh melakukan tindakan awal, setelah memiliki pengetahuan dasar K3," ungkapnya.
Orang yang mengalami masalah tersebut bisa terbantu terhindar dari kondisi berat yang merujuk pada fatalitas atau kematian.
Tidak selesai sampai di situ, orang yang telah mendapatkan pengetahuan dasar K3 juga bisa mendampingi korban kecelakaan kerja sampai bisa mendapatkan layanan fasilitas pertolongan seperti klinik atau puskesmas.
Selanjutnya, memastikan bahwa korban telah ditangani oleh orang yang tepat, yakni tim medis dan dokter.
"Sehingga korban bisa selamat dari potensi kematian atau cacat permanen. Lebih bagus lagi, korban bisa kembali pulang ke keluarganya," tambah Berly seusai memberikan pelatihan kepada PT Mesitechmitra Purnabangun.
Penerapan dasar K3 akan membantu negara untuk menekan biaya yang timbul dari pembayaran asuransi pekerja yang mengalami kerugian.
Menurut Health, Safety, and Environment (HSE) PT. Mesitech Mitra Purnabangun, Wellin Napioko, pelatihan K3 bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja, seperti oil and gas, konstruksi, dan pembangunan sangat nyata menekan potensi kerugian perusahaan akibat kelalaian kerja.
Pada akhirnya sektor swasta dapat mendukung langkah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena langkah mitigasi yang tepat. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi