Penerapan Sistem Manajemen Antisuap Optimalkan Anggaran Daerah

Rabu, 11 Desember 2019 – 18:02 WIB
Workshop Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah" yang dilaksanakan, 9 Desember 2019, di Universitas Paramadina, Jakarta. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Memimpin pelaksanaan program-program pemerintahan menjadi tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam rangkaian itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengelolaan anggaran pemerintahan berperan sangat signifikan, sekaligus menjadi instrumen kebijakan multifungsi, untuk mencapai tujuan bernegara. Agar fungsi pengelolaan berjalan optimal, sistemnya harus baik dan benar, mencegah dari penyimpangan.

BACA JUGA: Habibie di Universitas Paramadina

Berdasar statistik yang dirilis KPK 2018, jumlah tindakan korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga 2018, sebanyak 867 kasus. Dari sejumlah kasus tersebut, 106 di antaranya menjerat kepala daerah dari tingkat gubernur hingga bupati. Jumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah bahkan meningkat jadi 124 kasus di tahun 2019 (sumber: databoks.katadata.co.id).

Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah menyatakan pendapatnya terkait fenomena tersebut. Tanggapan itu disampaikannya dalam pidato pengantar Workshop “Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah” yang dilaksanakan pada 9 Desember 2019, di Universitas Paramadina, Jakarta.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Bicara soal Pentingnya Evaluasi APBD

“Untuk mengelola APBD secara optimal dibutuhkan aparatur negara yang profesional dan bekerja berdasarkan asas pemerintahan yang baik agar mampu mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara,” ujar Prof Firmanzah pada Acara ini juga dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam organisasi pemerintahan, melalui penerapan ISO 37001. Sebuah sistem yang dirilis organisasi standardisasi internasional, ISO, sebagai Anti-Bribery Management System. Di Indonesia, sistem manajemen ini kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai SNI-37001 : Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

BACA JUGA: Kenny Akbari Soal Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Tak Mungkin Ibunda, Motifnya Apa?

Dalam penerapan SMAP, beberapa manfaat dapat yang diperoleh. Di antaranya, digunakan organisasi untuk membantu mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani kasus penyuapan. “Dalam pemahaman kami, tindakan korupsi bukanlah suatu peristiwa tunggal.

Terdapat ekosistem yang memungkinkan adanya dorongan pada penyimpangan itu. Termasuk dalam hal pengelolaan anggaran pemerintah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan itu, perlu dibangun sebuah ekosistem antikorupsi, yang dimulai dari pencegahan penyuapan.

Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari H Arifin Lambaga mengatakan, melalui penerapan standar ini, upaya membangun ekosistem anti korupsi dapat terbentuk. PT Mutuagung Lestari melalui pengalaman dan kompetensi intinya di bidang Sistem Manajemen ini, telah memperoleh pengakuan berskala nasional maupun internasional.

Perusahaan yang telah beroperasi menjelang 30 tahun di Indonesia maupun beberapa kawasan internasional lainnya ini, mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang hendak melaksanakan skema SMAP.

Workshop sebagai bentuk kerjasama PT Mutuagung Lestari yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang baik, dengan Universitas Paramadina yang memiliki rekam jejak sebagai kampus berintegritas.

Keduanya memiliki komitmen menyosialisasikan tata kelola pemerintahan berintegritas, sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi oleh penyelenggara pemerintahan.

BACA JUGA: Usut Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Alibi Istri Jamaluddin

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi bagi kepala daerah, untuk bersama-sama memerangi tindak korupsi dalam segala bentuknya, di lingkungan pemerintahan,” lanjut Arifin Lambaga dalam acara yang dihadiri oleh puluhan kepala daerah. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler