jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan program zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Dari banyak pokok bahasan, salah satu yang paling menjadi perhatian adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terdiri dari tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahanorang tua/wali.
BACA JUGA: Ombudsman Nilai Kemendikbud Gagal Menjelaskan PPDB Sistem Zonasi
Dari tiga jalur tersebut, kuota siswa masuk ke sekolah didominasi oleh jalur zonasi yang kuotanya mencapai 90 persen.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 ini menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Kemendikbud Klaim PPDB 2019 Masih Aman â aman Saja
“Kita menggunakan zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan akses yang setara, akses yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
“Pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah,” sambungnya.
BACA JUGA: Kemendikbud Sebut Nilai UN SMP / MTs 2019 Meningkat
Ia menjelaskan zonasi tidak hanya diperuntukkan untuk PPDB, namun juga untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Di antaranya kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana.
Kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap zona, untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Setelah ini, saya minta ada rotasi guru. Sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di suatu tempat,” katanya.
Selain itu, melalui zonasi pemerintah dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverifikasi kondisi sarana prasarana pendidikan, untuk kemudian dapat melakukan intervensi yang diperlukan.
“Akan kita beri perhatian melalui dana dari pusat, yaitu dana alokasi khusus. Di samping itu, kita juga berharap ada dukungan dana dari APBD (AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah). Kemudian kalau terpaksa, kami akan menurunkan dana dari pusatmelalui dana di Kemendikbud,” jelasnya.
Sedangkan dari sisi peserta didik penerapan zonasi dikatakannya mampu mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, menguatkan tripusat pendidikan dalam penguatan pendidikan karakter, serta membuat suasana kelas heterogen yang mendorong siswa untuk bekerja sama.
Bukan itu saja, sistem zonasi juga mampu menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi saat pendaftaran siswa.
Kemudian zonasi berguna memberikan data valid sebagai dasar intervensi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Semua itu dikatakannya demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan.
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir secara berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.
Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait “sekolah favorit”.
“Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan,”ujarnya.
Sejumlah sekolah tercatat sukses melaksanakan sistem zonasi dan mendapat apresiasi dari Kemendikbud.
KepalaDinas Pendidikan Kota Malang Zubaedah mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan.
Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.
“Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud.
Kuota jalur mutasi sebanyak lima persen. Tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi,” tambah Zubaedah.
Dinas Pendidikan Kota Malang segera melakukan rotasi guru. Tujuannya agar tercipta pemerataan kualitas pendidikan.
“Sebanyak 285 guru akan kami rolling. Jadi yang bagus di SMP 1 akan kami pindahkan. Supaya memperbaiki di tempat lain.Yang belum bagus dibuat bagus. Jadi bukan suka atau tidak suka, tetapi kebutuhan,” tutur Zubaedah.
Pada tahun kedua pelaksanaan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penguatan dalam penentuan zonasi.
Hal ini ditandai dengan telah disepakatinya pembagian zonasi oleh forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Saat ini, pengajuan zonasi tinggal menunggu pengesahan dari GubernurSulsel.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Setiawan Aswad dalam acara pembukaanGebyarHardiknas 2019 Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Benteng Rotterdam, Makassar, Sabtu (20/4/2019).
Menurut Setiawan, proses penentuan zona di Sulawesi Selatan berlangsung cukup panjang, namun kini sudah berhasil dirampungkan. Dinas pendidikan telah memberikan pengarahan dan rancangan zonasi untuk didiskusikan dalam forum MKKS.
Koordinasi, kata Setiawan, juga sudah dilakukan dengan dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk mendapatkan data peserta didik kelas III Sekolah Menengah Pertama.
Selanjutnya, berdasarkan data yang sudah dimiliki masing-masing sekolah, forum MKKS menyusun rancangan simulasi pembagian zonasi. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Milenial Cintai Budaya, Kemendikbud Gelar KBKM
Redaktur : Tim Redaksi