jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro megyatakan, cadangan devisa Indonesia USD 109 miliar sangat kecil jika dibandingkan dengan akumulasi hasil ekspor puluhan tahun silam.
Padahal, Indonesia selama puluhan tahun mengekspor migas, kayu, batubara, sawit, dan barang tambang. Cadangan devisa kecil karena mayoritas devisa hasil ekspor tidak dibawa, melainkan disimpan di negara-negara lain.
BACA JUGA: Sigra, Jagoan Terbaru Astra Daihatsu Motor
Melalui amnesti pajak, pemerintah berupaya agar pemilik dana membawa pulang dananya atau minimal melaporkan kepemilikannya kepada negara. ”Orang yang punya duit cuma mau dua hal, yaitu duitnya aman dan return-nya (imbal hasil investasi). Ini yang masih banyak missing (tidak pas),” kata Bambang, Selasa (26/7).
Untuk meningkatkan imbal hasil investasi, instrumen investasi perlu diperluas dan penerbitannya harus dipermudah. Salah satunya adalah dana investasi real estate (DIRE) alias Real Estate Investment Trust (REITs).
BACA JUGA: Sri Mulyani Diminta Segera Koordinasi Dengan OJK
Instrumen REITs lazim diterbitkan sejumlah perusahaan properti terkemuka Indonesia di Singapura. Namun, di dalam negeri, hanya ada satu perusahaan properti asal Solo yang menerbitkan DIRE.
”Jawabannya sih jelas. Fasilitas perpajakan di Singapura sangat menarik. Karena itu, REITs di Singapura berkembang dan bisa menambah ekspansi investasi dengan mendapatkan fresh money,” ulasnya.
BACA JUGA: Intip Keunggulan Mitsubishi New Mirage
Untuk mendorong penerbitan DIRE, pemerintah berupaya memangkas BPHTB dari lima persen menjadi 0,5 persen dan PPh final 0,5 persen.
”Message-nya clear. Total pajaknya menjadi daerah 1 persen, pusat 0,5 persen. Dengan pajak 1,5 persen, artinya di bawah Singapura yang pajaknya 3 persen,” terang Bambang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menjanjikan kemudahan penerbitan instrumen investasi.
Baik berupa penerbitan saham perdana, rights issue, dan emisi obligasi dalam momen amnesti pajak. ”Semua proses yang ada di OJK terkait pernyataan pendaftaran akan kami percepat. Prosesnya akan mudah,” kata dia.
Selama ini penerbitan instrumen investasi rata-rata sampai 35 hari di OJK. Belum lagi, ada waktu tambahan sepekan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
”Amnesti pajak kan momennya tidak lama. Jadi, perlu dipersiapkan supaya tidak ada lag (jeda waktu) antara permintaan (akibat banyaknya dana masuk) dengan produk yang tersedia,” terang Nurhaida.
Untuk mempercepat proses, OJK membentuk tim khusus untuk menangani setiap pendaftaran penerbitan instrumen investasi. Dengan penyederhanaan tim, penerbitan bisa selesai dalam 21 hari. (gen/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni 2016, Arus Kapal Pelabuhan Tanjung Perak Naik Signifikan
Redaktur : Tim Redaksi