Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan

Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:41 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat menjelaskan bahwa temuan BPK terkait adanya kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumbar sebanyak Rp38,75 miliar pada mata anggaran Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan disebabkan karena para penerima bantuan hingga kini belum menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana dimaksud.

"Sesuai dengan APBD yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPRD Pemprov Sumbar, maka pihak pemprov sudah menyalurkan dana bantuan dimaksudYang sangat disayangkan belum satupun diantara penerima bantuan memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan standarisasi laporan keuangan pemerintah," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Devi Kurnia, dari Padang melalui telepon genggamnya, Selasa (21/10).

Hingga saat ini, lanjut Devi Kurnia mengutip Gubernur Sumbar sudah dua kali menyurati para penerima bantuan

BACA JUGA: Rakyat Jogja Inginkan HB X Tetap Gubernur DIJ

Tapi masih belum direspon oleh yang bersangkutan
Dan kita sangat berharap dengan adanya laporan BPK tersebut maka keterlambatan itu segera diatasi oleh penerima bantuan.

Selain memberikan penjelasan duduk perkara dana bantuan tersebut di atas, Devi Kurnia juga memberikan penjelasan soal keberangkatan Gubernur Sumbar ke luar negeri yang oleh pihak BPK dituding tidak mengantongi izin presiden, sesungguhnya kurang akurat.

"Sesuai dengan mekanisme keberangkatan para pejabat negara ke luar negeri, jauh hari sebelum keberangkatan pihak gubernur sudah menyampaikan surat ke Presiden RI melalui Mendagri

BACA JUGA: MUI Medan Temukan Obat Berlemak Babi

Lalu Mendagri sesuai dengan wewenang yang dimilikinya mengeluarkan surat izin dimaksud
Berdasarkan izin itu, maka gubernur berangkat," kata Devi Kurnia.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dalam beberapa kali pertemuan dengan presiden sudah menyampaikan agar soal perizinan keberangkatan pejabat ke luar negeri dipertegas agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Jika izin dimaksud harus ditandatangani presiden, maka para gubernur pasti akan taat dengan ketentuan dimaksud

BACA JUGA: Temuan BPK, Jadikan Pembelajaran

Demikian juga halnya jika cukup Mendagri atas nama presiden yang mengizinkan, maka mekanisme ini hendaknya juga dipahami oleh BPK," imbuh Devi Kurnia(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzi Bowo Akan Angkat 4 Deputi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler