Penerimaan Cukai Tembus Rp.21,2 Triliun

Rabu, 12 Mei 2010 – 04:32 WIB
JAKARTA - Sempat anjlok tajam pada periode Maret, penerimaan cukai sepanjang April kembali melonjakData Ditjen Bea Cukai menunjukkan, realisasi penerimaan cukai hingga 30 April 2010 tercatat Rp 21,2 triliun.Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kushari Supriyanto mengatakan, sepanjang April realisasi penerimaan cukai menembus target rata-rata penerimaan bulanan yang dipatok Rp 4,7 triliun

BACA JUGA: Opsi 75 Persen Ekspor Dianggap Terbaik

"Pada April, realisasinya mencapai Rp 4,8 triliun," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (11/5).
     
Menurut Kushari, realisasi penerimaan tersebut cukup menggembirakan lantaran penerimaan cukai pada Maret lalu anjlok tajam, hanya Rp 3,9 triliun
Padahal, pada Februari penerimaan cukai sempat Rp 7,1 triliun

BACA JUGA: SBY Dinilai Tak Tegas Urus Gas Donggi Senoro

Pola penerimaan bulanan cukai memang menunjukkan grafik menurun setiap Maret
Itu disebabkan periode Januari dan Februari merupakan batas akhir penggunaan pita cukai yang sudah dipesan

BACA JUGA: Diresmikan, Pasar Tradisional Percontohan Wameo

"Tapi, biasanya anjloknya tidak setajam Maret lalu," katanya.
     
Kata dia, realisasi penerimaan cukai sangat bergantung kinerja cukai rokokDia menyebut, dari total penerimaan cukai Rp 21,2 triliun, 97 persennya atau Rp 20,6 triliun berasal dari cukai rokok"Sisanya (Rp 800 miliar) dari cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol)," terangnyaDalam APBN Perubahan 2010, penerimaan cukai ditargetkan Rp 59,3 triliun.
     
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, pihaknya bakal mengoptimalkan penerimaan cukai rokok"Strateginya, dengan menggencarkan operasi penindakan cukai ilegal," katanyaTahun ini, kalkulasi penerimaan cukai rokok memang diwarnai dua perubahan kebijakanYakni penurunan volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokok.
     
Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan 261,0 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliarDari sisi tariff cukai, pemerintah menaikkan untuk semua jenis rokokTarif rata-rata rokok sigaret keretek mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang, dalam APBNP 2010 dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batangAdapun tarif rata-rata rokok sigaret putih mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batangTerakhir, tariff rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang.
     
Dengan begitu, total penerimaan Ditjen Bea Cukai hingga 30 April 2010 sudah Rp 28,2 triliun atau 34 persen dari target yang dipatok dalam APBNP 2010 Rp 82,0 triliunKushari menyebut, selain kontribusi penerimaan cukai Rp 21,2 triliun, penerimaan lain disumbang bea masuk Rp 6,1 triliun, dan bea keluar Rp 908 miliar(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler