Penerimaan Pajak 34,88 Persen, Industri Pengolahan Dominan

Kamis, 07 Juni 2018 – 01:51 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I hingga akhir Mei mencapai 34,88 persen yang didominasi industri pengolahan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Heru Budhi Kusumo mengatakan, pada 2018, target penerimaan di Kanwil Jatim I ditetapkan Rp 46,9 triliun.

BACA JUGA: Merek Asing Marak, Produk Dalam Negeri Butuh Kemudahan Pajak

Namun, hingga 31 Mei lalu realisasi penerimaan pajak telah tercapai Rp 16,35 triliun.  

Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian tersebut tumbuh 11,07 persen.

BACA JUGA: Pemerintah Kejar Duit 5 Persen Orang Superkaya Indonesia

Heru menyebutkan, sektor yang berkontribusi signifikan atas pembayaran pajak adalah industri pengolahan dengan persentase 46,20 persen.

Setelah itu disusul perdagangan besar dan eceran 22,73 persen, jasa keuangan dan asuransi (6,84 persen), transportasi dan pergudangan (5,30 persen), serta jasa konstruksi (3,84 persen).

BACA JUGA: Ditjen Pajak - Imigrasi Tukar Data, Ini Perinciaannya

’’Yang pertumbuhannya paling tinggi transportasi dan pergudangan sebesar 34,31 persen,’’ ujar Heru, Selasa (5/6).

Jasa konstruksi juga membukukan pertumbuhan cukup tinggi, yakni 31,67 persen.

Berikutnya, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan masing-masing tumbuh 31,09 persen dan 10,20 persen.

Sementara itu, tingkat rasio kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT tahunan di Jatim sebesar 79,04 persen.

Rasio kepatuhan itu terlihat atas realisasi pelaporan SPT sebesar 287.228 dari jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 363.397.

’’Dari 287.228 SPT yang masuk, 240.349-nya dilaporkan melalui fasilitas e-filing,’’ kata Heru. (res/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manufaktur Sumbang Pajak Rp 103 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler