Kendati tersangka mengaku hanya iseng, Abubakar menegaskan ada konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan Hapijani, ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
BACA JUGA: Terkait Iklan, Adyaksa Minta Diperiksa Bawaslu
"Yang jelas perbuatan tersangka termasuk tindak pidana teroris, dan akan diproses sesuai aturan hukum," katanya.Pihak Mabes Polri lanjut Abubakar dalam hal ini tidak akan main-main dalam menanggapi ancaman peneror pascaeksekusi mati Amrozi cs
BACA JUGA: Bangun Ruang Baru, Satu Kamar Satu Miliar
"Pengamanan terus kita lakukan di seluruh objek-objek vital seperti pusat keramaian, mall, dan lembaga pemerintahan di seluruh wilayah RI," lanjutnya.Hingga Senin (17/11) petang, belum ada satu pun saksi yang diperiksa terkait Hapijani, baik dari Kedubes Australia maupun Amerika
Hapijani yang saat ini masih mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri masih sulit untuk bisa ditemui, dengan alasan masih dalam pemeriksaann
BACA JUGA: Lagi, Dua Pejabat Jabar Ditahan KPK
Tak hanya itu, Wakil Kepala Densus 88 Anti Teror, Kombes Pol Saut Usman Nasution pun enggan membeberkan hasil penyidikan tersangka(rie/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Parade Nusantara Desak 10% APBN Untuk Desa
Redaktur : Tim Redaksi