Peneror SMS Bom Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 17 November 2008 – 22:03 WIB
JAKARTA - Peneror via SMS Hapijani (25), warga Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku tidak punya hubungan darah dengan mendiang trio bom Bali I Amrozi dkk, bahkan pasalnya pria yang kesehariannya berjualan sandal dan helm ini mengaku menyesal dengan perbuatannya"Dia (Hapijani, Red), masih kita tahan dan diperiksa, sampai saat ini ngakunya cuma iseng aja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Senin (17/11).

Kendati tersangka mengaku hanya iseng, Abubakar menegaskan ada konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan Hapijani, ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

BACA JUGA: Terkait Iklan, Adyaksa Minta Diperiksa Bawaslu

"Yang jelas perbuatan tersangka termasuk tindak pidana teroris, dan akan diproses sesuai aturan hukum," katanya.

Pihak Mabes Polri lanjut Abubakar dalam hal ini tidak akan main-main dalam menanggapi ancaman peneror pascaeksekusi mati Amrozi cs
Seluruh Polda dan jajaran Kepolisian di Indonesia diperintahkan siaga dan mewaspadai setiap ancaman teror

BACA JUGA: Bangun Ruang Baru, Satu Kamar Satu Miliar

"Pengamanan terus kita lakukan di seluruh objek-objek vital seperti pusat keramaian, mall, dan lembaga pemerintahan di seluruh wilayah RI," lanjutnya.

Hingga Senin (17/11) petang, belum ada satu pun saksi yang diperiksa terkait Hapijani, baik dari Kedubes Australia maupun Amerika
"Penyidikan masih fokus pada tersangka, kemungkinan minggu depan para saksi baru diperiksa," imbuhnya.

Hapijani yang saat ini masih mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri masih sulit untuk bisa ditemui, dengan alasan masih dalam pemeriksaann

BACA JUGA: Lagi, Dua Pejabat Jabar Ditahan KPK

Tak hanya itu, Wakil Kepala Densus 88 Anti Teror, Kombes Pol Saut Usman Nasution pun enggan membeberkan hasil penyidikan tersangka(rie/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parade Nusantara Desak 10% APBN Untuk Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler