Penertiban PKL Cileungsi Ricuh

Jumat, 15 Oktober 2010 – 09:39 WIB

CILEUNGSI – Pembongkaran bangunan semi permanen di Kecamatan Cileungsi, Kamis (14/10 berakhir ricuhSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mendapat perlawanan dari pemilik bangunan yang mayoritas kios handpone (HP) di Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor

BACA JUGA: KPK Diminta Seret Wako Depok



Tak hanya bangunan semi permanen, Satpol PP juga meratakan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) mulai dari lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) Perumahan Griya Kenari Mas hingga depan Pasar Cileungsi.  Pada pembongkaran ini terdapat 200 personil gabungan dari Polres Bogor, Koramil, Linmas  dan Satpol PP
Sedangkan alasan pembongkaran ini karena bangunan semi permanen dan lapak berada di jalur hijau yang tak boleh ada bangunan

BACA JUGA: Polda Minta Unjuk Rasa Damai



Sayangnya mayoritas pemilik bangunan semi permanen dan lapak ini tak terima bilka dikatakan melanggar aturan
Makanya pemilik bangunan menghadang langkah Satpol PP yang hendak meratakan bangunan tersebut

BACA JUGA: Penumpang KRL Menumpuk di Bogor



Saat bekhoe mulai menghancurkan kios permanen, pemilik kios menyambut dengan lemparan batu ke arah alat berat ituAksi ini pelemparan batu pada aparat gabungan ini berlangsung hanya dua menit, setelah beberapa warga sekitar meminta agar pemilik bangunan tak meneruskan aksi anarkis tersebut

Pemilik bangunan pun pasrah melihat bechoe meratakan satu persatu bangunan semi permanen dan lapak tersebutSetelah hancur, pemilik bangunan dan lapak mengais barang-barang sisa pembongkaran“Pemberitahuan pembongkaran ini hanya tiga hariJadi kami tak mendapat kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan dan lapak ini,” kata Suyadi (56), salah satu pemilik bangunan semi Permanen di Jalan Raya Narogong seperti dikutip Radar Bogor (grup JPNN)

Suyadi ini merupakan pedagang ayam goreng, mengaku sudah berjualan sejak 1993 di lokasi ituSelama itu, dirinya  membayar retribusi Rp3 ribu per-hariSelain itu, untuk menempati bangunan seluas 2x2,5 meter ini sudah  membayar Rp2,5 juta kepada pengurus lingkungan Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi


Tak kalah kecewanya, Redi (28) pemilik kios handphone.  Dia tak henti-hentinya berteriak dan meminta agar pembongkaran dihentikan“Kami sudah lama disini dan sudah membayar sewaDi sini banyak keluarga yang kelaparan paska pembongkaran ini,” teriak Redi.

   
Hal senada diungkapkan Suherman (35), salah satu pengelola PKL di lokasi ituMenurut dia, pembongkaran sebanyak 127 lapak dan kios itu sangat mendadakPadahal, pihaknya baru mendapat kabar rencana pembongkaran ini tiga hari laluSuherman menyebutkan, dia dan pedagang tak menolak untuk dibongkar, tapi harus solusinya“Bongkar dan kami tak direlokasiPadahal kami siap pindah,” katanya

Tak sedikit pedagang yang menilai pembongkaran ini tebang pilihSoalnya hanya di sekitar depan perumahan Griya Kenari Mas sampai Pasar Cileungsi saja'Itu masih ada lapak PKL yang masih berdiri kokoh,” ujar Toni (25), pemilik bangunan lainnya


Menanggapi adanya kabar miring ini, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengatakan penertiban atau pembongkaran bangunan di jalur hijau ini bertahap“Kami ajak semua pemilik bangunan ini bicara, untuk menghindari hal perlawanan massa.” jelasnya

Dace menegaskan bertahap melakukan menertibkan PKL di wilayah Cileungsi ini, makanya masih ada bangunan semi permanen dan lapak yang belum dibongkar“Bangunan dan lapak ini tak memiliki izinDi sini ada 85 konter HP dan sisanya tempat jualan makanan,” tegas mantan Camat Cileungsi ini

Setelaj pembongkaran, lahan ini  dikembalikan lagi seperti semulaUntuk di area perumahan ini, menjadi lahan fasos dan fasumSementara di depan Pasar Cileungsi menjadi  jalur hijauSedangkan dasar penertiban ini Perda Nomor  8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum)(ico/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler