Penetapan BG sebagai Tersangka Sudah Didahului Gelar Perkara

Kamis, 12 Februari 2015 – 20:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korupsi kasus yang ditangani komisi antirasuah itu diputuskan melalui rapat pimpinan. Menurutnya, pimpinan KPK mengambil keputusan tentang penetapan tersangka setelah didahului dengan gelar perkara.

Hal itu disampaikan Iguh saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Iguh menjelaskan ,‎proses gelar perkara dihadiri oleh pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, penuntut umum, dan struktural KPK. Dalam gelar pekara, tim penyelidikan menyampaikan hasil penyelidikan.

BACA JUGA: Buwas Akui Bareskrim Panggil Penyidik KPK untuk Ungkap Kasus

"Setelah ‎kami paparkan hasil penyelidikan, semua peserta dipersilakan pimpinan untuk memberikan pendapat. Keputusan diambil pimpinan berdasarkan hasil pandangan seluruh peserta," katanya.

Iguh menambahkan, tim penyelidik dalam gelar perkara juga menyampaikan tentang pihak-pihak yang diduga terkait kasus yang tengah diselidiki. "Kami sebutkan, salah satu calon tersangka Budi Gunawan," ucapnya.

BACA JUGA: Kabareskrim Tantang KPK Beber Bukti Teror

‎Setelah itu baru diputuskan bahwa kasus yang menjerat Budi Gunawan bisa ditingkatkan ke penyidikan. Saat itu, sambung Iguh, ada empat orang pimpinan KPK yang hadir.

Setelah ada keputusan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian dibuat laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi.‎  "Di situ sudah ada nama calon tersangka dan itu menjadi dasar menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," paparnya.

BACA JUGA: Tedjo: Salah Praperadilannya, Kenapa Mundur?

‎Dalam sprindik KPK, lanjut Iguh, juga sudah disebutkan nama tersangkanya. "Sepengetahuan saya satu nama tersangka disebut dalam sprindik," tandasnya.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Proton yang Mau Masuk ke Indonesia Tak Laku di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler