Penetapan DPT Harus Dilakukan Terbuka

Sabtu, 12 Oktober 2013 – 19:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 dilakukan secara terbuka di seluruh daerah.  

Paling tidak, KPU Kabupaten/kota kata Masykurudin, pada saat penetapan yang dijadwalkan Minggu (13/10), harus mengundang perwakilan dari masing-masing partai politik peserta pemilu.  

BACA JUGA: Ditemukan 1.152 Baliho Bermasalah

“Penetapan DPT secara terbuka adalah keharusan. KPU Kabupaten/Kota setidak-tidaknya harus mengundang partai politik, pengawas pemilu, pemantau dan media untuk diajak langsung menjadi saksi atas jumlah dan kualitas DPT yang ditetapkan,” katanya di Jakarta, Sabtu (12/10).

Selain itu, KPU kabupaten/kota menurut Masykurudin, juga perlu memberikan salinan rekapitulasi dan rincian data pemilih kepada masing-masing pihak, melalui hardcopy dan atau softcopy.

BACA JUGA: Penguasa Dicurigai Rancang Modus Intervensi Pemilu 2014

“Karena itu KPU pusat perlu terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa proses penetapan berjalan terbuka dan dihadiri semua pihak yang berkepentingan akan kualitas DPT ini,” katanya.

Selain KPU, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu memberikan perintah kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan kewajibannya hadir dan memastikan pengawasan terhadap proses penetapan DPT tersebut.

BACA JUGA: Banyak Sengketa Pilkada, Indikasi Kinerja KPU Buruk

“Demikian juga Partai politik, pastikan pengurus partai politik untuk hadir dan memastikan mendapatkan salinan rekapitulasi DPT dalam penetapan tersebut. Jadikan proses penetapan ini sebagai langkah untuk memastikan DPT digunakan secara benar dan bukan justru dimanfaatkan pihak tertentu. Makanya JPPR menilai perlu dijaga dan dikawal semua pihak. Karena DPT adalah urusan kita semua, memastikannya terbuka juga menjadi tanggungjawab kita,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Ada Suap di Putusan MK Kasus Palas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler