jpnn.com - JAKARTA - Penetapan status justice collaborator terhadap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan itu disampaikan saat membacakan vonis Abdul Khoir saat persidangan, Kamis (9/6). KPK tidak tinggal diam dengan putusan hakim tersebut. "Proses JC-nya jadi bahan evaluasi kami," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (11/6).
BACA JUGA: Jonan: Barang Harus Ikut Sama Penumpang
Dia menambahkan, KPK masih akan melakukan analisa lebih lanjut terkait penolakan hakim atas JC Khoir. Menurut dia, setiap permohonan JC yang diajukan tersangka ketika masih dalam tahap penyidikan tidak langsung disetujui. "Selalu ada perkembangannya, tergantung keterangan yang dia berikan," paparnya.
KPK juga akan mengevaluasi putusan majelis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada intinya, kata Yuyuk, KPK menghormati apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim. "Kami sedang melakukan evaluasi atas itu," katanya.
BACA JUGA: Ini Penyebab Pergantian Kapolri jadi Polemik
Khoir divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 200 juta.
Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat penetapan JC kepada Khoir oleh pimpinan KPK tanggal 16 Mei 2016 tidak tepat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Januari 2017 Badan Kesbangpol Harus jadi Instansi Vertikal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Jonan Lakukan Penelusuran
Redaktur : Tim Redaksi