Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi

Isitilah Berubah Menjadi Unas SD

Senin, 09 Mei 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Selasa besok (10/5) giliran siswa-siswi yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sederajat menjalankan ujian nasional (Unas) SDPemerintah pusat, menyerahkan sepenuhnya proses Unas SD

BACA JUGA: Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester

Mulai dari penetapan nilai batas kelulusan, hingga pembuatan soal unas.
 
Unas SD yang digelar selama tiga hari itu, diprediksi diikuti sekitar 4,2 juta siswa dari 161 ribuan SD, MI (madrasah ibtidaiyah) serta SD Luar Biasa (LB)
Pengumuman hasil kelulusan Unas SD dan sederajat, dijadwalkan pada 17 Juni mendatang.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kemendiknas Mansyur Ramly menjelaskan, secara penyebutan terjadi perubahan dalam ujian akhir tingkat SD ini

BACA JUGA: 4 Mata Pelajaran Bakal jadi Kewenangan Pusat

"Tapi secara konsep dan implementasinya sama dengan tahun lalu," tandasnya Minggu (8/5) dari Palopo, Sulawesi Selatan.

Tahun lalu, pemerintah menerapkan ujian akhir untuk tingkat SD dengan sebutan Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN)
Tapi, untuk tahun ini, UASBN dihapus lalu dirubah menjadi Ujian Nasional (Unas) SD

BACA JUGA: Mahasiswa Khawatir Pencucian Otak NII

Perubahan ini semata-mata penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
 
Dalam pasal 69 ayat 1 diterangkan, setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional (unas).

Pejabat yang juga masuk dalam panitia pusat Unas 2011 itu menuturkan, meskipun mengalami perubahan nama, secara konsep dan pelaksanaan masih sama dengan tahun laluKonsep yang paling dominan adalah, pemerintah provinsi diberi keleluasaan untuk menentukan nilai batas kelulusan

Mansyur menjelaskan, setiap daerah sudah menentukan batasan nilai masing-masingTapi, hingga kemarin dia masih belum mendapatkan secara rinci laporan batasan nilai kelulusan tersebutDia mengatakan, selama ini komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dalam urusan Unas SD sedikit seret"Pemicunya, provinsi menilai ini adalah gawe (kegiatan, red) mereka," cetusnya.

Dari kebebasan provinsi tersebut, apakah tidak memunculkan persoalan standarisasi kualitas pendidikan dasar? Mansyur mengatakan kekhawatiran itu memang pernah munculIa mengatakan, meskipun tetap menjadi dasar pemetakaan pendidikan, hasil Unas SD tidak teralalu signifikan dibanding Unas SMA dan SMP.
 
Mansyur mengatakan, masyarakat tidak perlu cemas terhadap kualitas evaluasi akhir pendidikan tingkat SD tersebutSebab, meskipun dearah memiliki wewenang penuh menentukan kelulusan, tapi pemerintah pusat juga berperan dalam pembuatan soal.

Pada tahap pembuatan soal, pemerintah pusat memperoleh kuota 25 persenSementara pemerintah provinsi memiliki jatah 75 persenSelain itu, jelas Mansyur, pemerintah pusat juga melatih tim pembuat naskah Unas SDDengan pelatihan tersebut, standar kualitas soal buatan tim dari provinsi bisa setara dengan soal buatan tim dari pemerintah pusat.

Kebijakan lain yang diterapkan dalam Unas SD tahun ini adalah, pemerintah pusat atau Kemendiknas, memberikan ketegasan kepada dearah untuk menyetor hasil Unas SDMansyur menuturkan, pengalaman yang sudah-sudah, pemerintah provinsi cukup molor saat menyetor hasil ujian ke pemerintah pusat"Bisa satu tahun lebih baru dilaporkan," tandasnya.

Muncul dugaan, keterlambatan laporan itu dikarenan pihak pemerintah provinsi ingin mengeruk bantuan perbaikan kualitas pendidikan dasar dari pemerintah pusatRata-rata hasil dari Unas SD, menyebutkan seratus persen lulusSehingga, dengan kondisi itu pemerintah daerah khawatir tidak mendapatkan biaya pengembangan kualitas pendidikan dari pemerintah pusat.

Tapi, Mansyur menyangkalnyaKeterlambatan laporan itu disebabkan karena pihak pemerintah provinsi menilai Unas SD adalah hajatan merekaSehingga, mereka tidak perlu melaporkan kepada pemerintah pusat.

Tahun ini, pemerintah pusat tidak ingin keteralambatan itu terjadiMereka memberikan deadline penyetoran hasil Unas SD dari provinsi ke pusat selama tiga bulan dari pengumuman kelulusan

Kondisi tersebut, diambil supaya upaya pemetaan kondisi pendidikan dasar oleh Kemendiknas tidak tergangguSemakin lama laporan hasil Unas SD itu sampai ke Kemendiknas, semakin lama pula intervensi pusat untuk membangun pendidikan dasar di kawasan tertentu.

Terkait kesiapan pelaksanaan Unas SD, Masnyur menandaskan bisa dipastikan bakal beralangsung serentakKawasan timur Indonesia seperti NTT yang sebelumnya terkena bencana banjir, mengatakan siap menggelar Unas SD sesuai jadwal(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Buta Aksara, PNS Wajib Nyumbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler