Penetapan NIP PPPK Guru Tanpa SPTJM, Pemda Diminta Segera Bergerak

Senin, 07 Maret 2022 – 23:28 WIB
Seleksi PPPK Guru Tahap 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merevisi surat pengusulan penetapan NIP PPPK guru. Surat tertanggal 7 Maret 2022 ini menggantikan surat BKN sebelumnya yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022.

Dalam surat BKN tertanggal 14 Februari itu intinya adalah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan masa kerja calon PPPK guru.

BACA JUGA: Pemberkasan NIP PPPK: SK Mengajar di Swasta Dilampirkan Tetap Saja BTL, Pusing

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, surat 14 Februari dinyatakan sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021.

Nah, surat itu kemudian direvisi kembali dalam surat terbaru bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang dikeluarkan 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Guru Honorer Heboh, SPTJM & Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK Dihilangkan?

"Jadi, persyaratan SPTJM masa kerja tidak termasuk jabatan fungsional guru," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).

Dengan surat tersebut, lanjut Deputi Suharmen, maka usul penetapan NIP PPPK guru 2021 tidak memerlukan kelengkapan SPTJM terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.

BACA JUGA: Proses Penetapan NIP PPPK Ruwet, Panselnas Lemah, Guru Honorer K2 jadi Korban

BKN pun meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah segera mengusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler