Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat

Senin, 24 Agustus 2015 – 00:34 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Keputusan KPU Kalimantan Tengah tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 rawan gugatan.

Pasalnya, Partai Persatuan Pembangunan mengeluarkan dua rekomendasi kepada pasangan yang berbeda, yakni kepada pasangan H Ujang Iskandar-H Jawawi dan pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Dukungan, Tim PDIP Kembali Laporkan Sabdaguna

Dua pasangan tersebut juga telah menggandeng sejumlah pengacara ternama untuk menggugat ataupun menghadapi gugatan. Di pihak Ujang, ada tim Taufik Basari dan timnya, sementara di pihak Sugianto ada Margarito Kamis.

Tim hukum pihak Sugianto beberapa waktu lalu juga telah mendatangi Bawaslu dan KPU Kalteng untuk audensi terkait dukungan ganda PPP. Pihak Ujang juga telah menyiapkan strategi untuk menghadapi upaya penjegalan.

BACA JUGA: Agung Laksono Minta Doa untuk Tumbangkan Ical di MA

KPU Provinsi Kalteng menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon yang keberatan dengan putusan pada penetapan 24 Agustus besok.

"Pasangan yang keberatan dengan putusan KPU tentu akan melakukan upaya hukum dan untuk itu kita siap menghadapi. Jika ada pasangan keberatan, dipersilakan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan," kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Ini Saran Bang Ruhut agar DPR Bisa Punya Gedung Baru

Sementara untuk putusan ataupun penetapan pasangan calon, KPU juga telah siap menyampaikan hal tersebut besok. "Untuk berapa pasangan yang ditetapkan, kita tunggu saja 24 Agustus. Nanti kita sampaikan. Pada intinya, semua tahapan verifikasi telah kita lakukan," kata Komisioner KPU Kalteng Daan Rismon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, sengketa pilkada mungkin terjadi setelah KPU menetapkan pasangan calon. Untuk itu, Bawaslu juga siap menerima laporan sengketa pilgub.

"Ada atau tidak ada gugatan, nanti tergantung KPU dalam menetapkan bakal calon. Makanya, Margarito Kamis selaku tim pengacara Sugianto Sabran-Said Ismail mengatakan kepada kami beberapa waktu lalu, kita pasti ketemu. Kalau tidak pihak Ujang yang menggugat, pihak Sugianto yang menggugat," katanya.

Menurutnya, keputusan KPU bisa disengketakan. "Kalau putusan KPU disengketakan oleh pasangan lain, itu awal masuknya di Bawaslu. Kalau kedua pihak tidak menerima, maka naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak menerima lagi, naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tandasnya. (arj/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Sebut Anggota DPR Beloon, Tangan Kanan Ical Ini Membela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler