Penetapan PP Manajemen ASN Molor, PPPK & Honorer Tua Keburu Pensiun

Minggu, 21 Juli 2024 – 14:00 WIB
Banyak honorer yang diangkat ASN PPPK sudah mendekati batas usia pensiun. Foto dok. source for JPNN. com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas waktunya.

Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan turunan UU ASN 2023.

BACA JUGA: Wujud Rasa Syukur jadi ASN, PPPK 2023 di Banyuwangi Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Faktanya, hingga saat ini belum satu pun PP lahir, bahkan RPP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas kapan ditetapkan. 

Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN. 

BACA JUGA: Honorer & ASN PPPK Tolak Tapera, Mending Fasilitasi Uang Muka, Cicilan Murah 

Saat ini, banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK, hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiunan. 

"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (pemberi harapan palsu), ' terang Amaden kepada JPNN.com, Minggu (21/7). 

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Ingatkan Guru & Tendik: ASN PPPK Bukan Zona Nyaman

Dia meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP). 

Kalau regulasi belum turun, bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sungguh kasihan bila mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih. 

"Tolong Pak MenPAN-RB Azwar Anas, kami ini diangkat menjadi ASN PPPK hampir hampir mendekati pensiun. Habis kontrak tidak ada pensiun," kata Amaden yang juga ketua ASN PPPK Provinsi Jambi. 

Dia berharap Menteri Anas memasukkan pasal tentang pensiun PPPK di dalam regulasi UU ASN 2023. PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga harus diberikan pensiun juga. 

Terkait seleksi PPPK 2024, Amaden juga berharap  pemerintah memprioritaskan honorer pernah tes observasi tahun 2022 dan yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 secara nasional agar diangkat tahun ini. 

"Jangan sia-siakan honorer lagi, apalagi banyak yang sudah menjadi dengan status honorer," pungkas Amaden. (esy/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   PPPK   Honorer Tua   ASN PPPK  

Terpopuler