jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai besok, Senin (19/1). Namun, masyarakat masih harus membayar tarif angkutan dengan harga yang lama.
Hal ini karena belum digelar rapat melibatkan pihak-pihak terkait menyoal penurunan tarif angkutan.
BACA JUGA: Elpiji Melon Tembus Rp 22 Ribu
Dalam hal ini yakni Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kementerian Perhubungan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menggelar rapat bersama.
BACA JUGA: Organda Siap Turunkan Tarif Angkutan
Eka beralasan pengumuman penurunan harga BBM baru disampaikan Jumat oleh Presiden RI, Joko Widodo.
"Pengumuman (penurunan harga BBM) Jumat, kapan rapatnya? Harus rapat dulu lah baru ada keputusan jelasnya dan tarif yang diatur dishub provinsi masing-masing adalah angkutan kota dan AKAP penumpang, jadi tunggu dari pemda diskusi dengan Organda, dan YLKI," ujar Eka pada JPNN.com, Minggu (18/1).
BACA JUGA: 321 Kapal Persiar Bakal Kunjungi Objek Wisata di Indonesia
Dalam menetapkan penurunan tarif angkutan umum, Eka mengatakan harus juga melihat harga-harga di lapangan.
"Tarif yang diatur Kemenhub adalah bus AKAP kelas ekonomi, untuk non ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun masih perlu dilakukan perhitungan teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah," tandas wanita berusia 45 tahun itu. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Elpiji 12 Kg Besok Turun, Pertamina Masih Untung
Redaktur : Tim Redaksi