Penetapan Zonasi pada PPDB 2019 Libatkan Pemda

Selasa, 29 Januari 2019 – 00:06 WIB
Penggantin NISN menjadi NIK berpotensi menjadi masalah di PPDB 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Sistem zonasi masih diterapkan pada PPDB 2019 (Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019). Hanya saja, penetapan zonasi akan melibatkan pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini untuk zonasi tidak murni keputusan dari pemerintah pusat saja. Tetapi juga ditentukan pemda. Pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan, yakni melalui dinas pendidikan setempat.

BACA JUGA: Pergantian NISN Menjadi NIK Berpotensi Ganggu PPDB 2019

Meski hampir sama, pihaknya tetap mengevaluasi penerimaan tahun lalu. Perubahan yang signifikan, tidak berlaku lagi surat keterangan tidak mampu (SKTM). Jadi, bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diverifikasi dari data kependudukan.

Data kependudukan yang dimaksud merupakan basis data kependudukan penanggulangan kemiskinan dari Kementerian Sosial yaitu keluarga yang menerima program keluarga harapan (PKH) dan program-program kemiskinan lainnya termasuk yang diatur pemda masing-masing.

BACA JUGA: NISN Tidak Berlaku Lagi, PPDB 2019 Pakai NIK Siswa

“Jadi SKTM sudah tidak berlaku lagi, dan peraturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan yang ada,” tuturnya.

Diakuinya kartu ini digunakan untuk menjamin bahwa keluarga miskin bisa mendapatkan sekolah, bukan untuk mencari sekolah elit atau unggulan. Tahun lalu SKTM banyak disalahgunakan, dan digunakan untuk berburu sekolah yang terfavorit.

BACA JUGA: Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi...

Sehingga pihaknya memutuskan untuk menghapus, karena berdasarkan dari evaluasi banyak menyorot pemalsuan dan penyalahgunaan SKTM.

“Karena itu sumber data anak miskin cukup dari data terpadu yang ada di Kemensosm terutama anak-anak yang menerima PKH, KIP atau bantuan siswa miskin dari masing-masing kabupaten, kota dan provinsi,” ungkapnya.

Diakuinya anak penerima bantuan dari setiap daerah juga perlu karena masing-masing daerah tentunya memiliki kebijakan untuk bantuan pada siswa kurang mampu. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tetapi masing-masing daerah diwajibkan untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau pedoman lebih lanjut sebagai turunan dari Permendikbud ini. Nantinya untuk implementasinya baik dari pengawasan maupun pengendalian, maupun penindakan, jika ditemui pelanggaran terhadap kebijakan zonasi akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi sudah ada kesepakatan atau MoU antara saya dan Mendagri, untuk urusan kebijakan-Kebijakan dari Kemendikbud termasuk kebijakan zonasi itu, pengendaliannya nanti ditangani oleh Kemendagri,” jelasnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama untuk menyepadakan data yang ada di Kemendagri dan Kemendigbud. Yakni data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan, sehingga nantinya saling melengkapi dan justru saat ini sedang dipertimbangkan untuk tidak memberlakukan lagi nomor induk siswa nasional (NISN).

“Karena digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). NISN itu akan diberlakukan jika memang diperlukan tetapi jika nantinya NIK itu dianggap sudah memadai cukup dengan NIK saja,” katanya.

Apalagi dari Kemendagri akan menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Sehingga cukup dengan KIA dan tidak perlu tumpang tindih. Sehingga data pokok pendidikan (dapodik) juga akan sama dengan apa yang ada di data kependudukan dan catatan sipil.

BACA JUGA: NISN Tidak Berlaku Lagi, PPDB 2019 Pakai NIK Siswa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Nor mengatakan, PPDB 2019 mendatang tetap berpegang pada zonasi yang dipertegas lewat satu zonasi. Untuk sistem yang tetap menggunakan komputer atau tidak, masih menunggu bimbingan. “Jika untuk zonasi itu menggunakan online, maka lebih bagus lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pergantian NISN Menjadi NIK Berpotensi Ganggu PPDB 2019

Sementara itu untuk SKTM, diakuinya masih tetap akan diakomodir, karena jika tidak tentu menjadi masalah lagi.

PPDB, kata dia, 10 persen dari kebijakan daerah, dan 90 persen keputusan yang wajib. “Karena itu nantinya diatur dengan pedoman sendiri,” imbuhnya. (*/naa/lim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: SKTM Dihapus, Sistem Zonasi Diperketat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler