jpnn.com - jpnn.com - Advokat Humphrey Djemat selaku salah satu anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat terlibat adu argumen dengan ahli Bahasa Indonesia bernama Prof Mahyuni yang dihadirkan pada perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/2).
Adu argumen itu terkait buku Merubah Indonesia karya Ahok. Pada persidangan itu Humphrey bertanya soal Merubah Indonesia ke Mahyuni lantaran guru besar di Universitas Mataram itu menyatakan hal yang tertulis lebih bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Sudah 4 Fraksi di DPR Galang Angket Ahok
"Bagaimana penilaian anda sebagai ahli? tanya Humprey ke Mahyuni di persidangan atas Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Namun, Mahyuni justru mengomentari pertanyaan Humphrey. "Tentu itu beda," balas Mahyuni.
BACA JUGA: Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok
Humprey dan Mahyuni lantas beradu argumen dan kokoh pada pendapat masing-masing. Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menengahi.
"Ada hubungan atau tidak biar majelis yang menilai. Kalau yang dibaca tadi apa maksudnya? Anda sebagai ahli bukan fakta, ini mengenai teks yang dibaca, analisis anda bagaimana?" ujar Dwiarso seraya meminta Mahyuni membaca isi buku karangan Ahok itu.
BACA JUGA: Sebut Ahok Singgung Almaidah karena Ragu Bakal Terpilih
Usai membaca, Mahyuni menyebut isi buku adalah semata-mata kampanye. Namun, dalam Merubah Indonesia memang tidak ada serangan terhadap ulama ataupun Almaidah.
"Isinya materi kampanye, serangan kepada pihak yang lain. Tidak ada kata-kata terhadap ulama, adanya kata oknum elite. Tidak ada kata Almaidah bohong," tuturnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli dari MUI Sebut Ahok Sudah Memelintir Almaidah
Redaktur : Tim Redaksi