Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023 – 16:04 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Menkominfo Dedy Permadi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. 

Dia mengaku mendapatkan uang Rp1,5 miliar terkait dengan perkara itu.

BACA JUGA: Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"(Total yang diterima keseluruhannya) sekitar Rp1,5 miliar," kata Dedy.

BACA JUGA: Korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli Diyakini Orang Kepercayaan Elite BPK

Dedy menjelaskan dana itu diterimanya secara bertahap tiap bulan. Berdasarkan keterangannya, uang tambahan itu dibahas pertama kali pada Desember 2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengungkapkan terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar tidak diketahui muasalnya oleh Dedi.

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Tender Pengadaan BTS 4G Tidak Cukup Jadi Bukti Persekongkolan

"Pak Dedi (Permadi) enggak menerangkan itu ya (soal uang apresiasi Rp1,5 miliar). Pak Dedi cuma bilang ditawari sejumlah uang, dia tidak tahu sumbernya dari mana,” kata Aldres Kamis (19/10).

Dia menengaskan Dedi Permadi tidak pernah mengatakan dalam persidangan bahwa Anang Achmad Latif yang memberikan uang tersebut kepada dirinya, yang setahu Dedi uang tersebut pemberian Menkominfo Johnny G Plate.

“Kemudian ketika ditanyakan apakah pernah Anang Achmad Latif menawarkan sejumlah uang atau memberitahukan bahwa ia akan diberikan uang oleh Anang Achmad Latif, dia bilang tidak pernah,” pungkas Aldres. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler