BACA JUGA: 11 Tersangka Teroris, Dua Nama Belum Diungkap
"Nggak ada aturan hukumnya saya harus penuhi panggilan KPKBonaran juga mengaku tak takut bila tindakannya berkomunikasi atau bertemu Anggoro, bakal memicu tuduhan menyembunyikan buronan dari KPK
BACA JUGA: Teroris yang Tewas di Temanggung Dipastikan Ibrohim
Alasannya, dia adalah pengacara dan memang bertugas melindungi kepentingan klien (Anggoro)
BACA JUGA: Sudah 23 Provinsi Terinfeksi Flu Babi
"Ya karena dia saksiKalau tersangka, memang nggak dilindungi LPSK," sebutnya.Sebelumnya, Bonaran mengatakan Anggoro adalah korban pemerasan oknum pimpinan KPK lewat dua utusan bernama Ari Muladi dan Edi SuwasonoLewat beberapa penyerahan, Anggoro akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 5,150 miliarTujuan utamanya agar KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan rekanan PT Masaro Radiokom milik Anggoro.
"Yang bener Rp 5,150 miliar, bukan Rp 6 miliar," ucap Bonaran, saat ditanya berapa sebenarnya uang yang diserahkan Anggoro ke Ari maupun EdiNilai Rp 6 miliar muncul dari rekaman penyadapan yang dilakukan Antasari saat bertemu Anggoro di Singapura sekitar Oktober 2008 lalu(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Tuding WNI Bina Noordin dan Azhari
Redaktur : Tim Redaksi