JAKARTA - Laju persebaran virus influenza baru H1N1 semakin tak terbendungKemarin, Balitbang Depkes mengumumkan pertambahan 41 kasus baru
BACA JUGA: Malaysia Tuding WNI Bina Noordin dan Azhari
Tak urung, virus itu semakin merambah banyak provinsiBACA JUGA: Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
Kepala Balitbang Depkes Prof Agus Purwadianto mengatakan, hasil konfirmasi laboratorium Balitbang Depkes, jumlah pasien positif influenza A H1N1 sebanyak 41 orang
BACA JUGA: Polri Diminta Tidak Main-main Tangani Teroris
Dari 41 orang tersebut, 36 diantaranya WNISisanya adalah WNAMereka berasal dari Chekozolvakia, Korea, New Zealand, Philipina dan PolandiaTambahan kasus baru itu, menurut Agus, berasal dari 9 provinsiYaitu, DKI Jakarta (19 orang), Jawa Timur" (1 orang), Jawa Barat (4 orang), Bali (12 orang), Banten (1 orang), NAD (1 orang), Sulawesi Tengah (1 orang), Sulawesi Selatan (1 orang), dan DIY (1 orang)
Dengan semakin bertambahnya pasien positif flu babi, saat ini sudah ada 812 orang terjangkiti virus H1N1Terdiri dari 456 pasien laki-laki dan 356 perempuan"Tiga orang diantaranya telah meninggal dunia," terangnya
Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Depkes Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, sejak ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO, sudah ada 168 negara yang terinfeksi flu babiTercatat 162.380 kasus orang positif dan 1.154 diantaranya meninggal dunia"Jumlah korban yang berjatuhan tidak dapat dihindari lagi," ungkapnya
Dengan terus mewabahnya kasus itu, Depkes semakin mensiagakan berbagai fasilitas kesehatanDiantaranya, mengoptimalkan pemakaian thermal scanner dan health alert card di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)Termasuk, menambah rumah sakit rujukan diberbagai daerah
"Hingga kini kami juga terus melacak siapa saja orang yang kontak dengan penderita," ujarnyaDepkes juga mengirim surat edaran kepada pemerintah provinsi untuk lebih siaga menghadapi kejadian luar biasa (KLB) flu babi.
Pemerintah daerah diharapkan melakukan community surveilansYakni, memantau masyarakat yang sakit flu dan mengimbau mereka agar segera melapor ke puskesmasSedangkan untuk pasien yang menderita flu berat segera dibawa ke rumah sakit
Selain itu, kata Tjandra, puskesmas dan rumah sakit diminta wajib menerima pasien dengan kasus flu berat"Sedangkan untuk kasus yang ringan tidak perlu dirawat di rumah sakit," imbaunya(kit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Buru Bos Masaro
Redaktur : Tim Redaksi