jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Magnatis Chaidir, Ikhsan Abdullah, meminta Syam Resfiadi untuk menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).
“Kami juga meminta kepada pihak Syam Resfiadi tidak lagi melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Asphurindo,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2017).
BACA JUGA: Gandeng Citilink, Asphurindo Manjakan Jemaah Umrah
Peryataan Ikhsan ini menyusul pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan kegiatan Syam Resfiadi melakukan kunjungan kerja meninjau kedatangan pesawat Citylink AirBus 320 Neo di Bandara Soekarno Hatta, pada 26 Oktober 2017.
Saat itu, Syam mengklaim sebagai ketua umum Asphurindo. Seharusnya, kata Ikhsan, Syam Resfiadi menghormati proses banding yang diajukannya atas ditolaknya gugatan pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA: Umrah Hajj Moslem Tour Expo 2017 Bukukan Rp 6 Miliar
“Klien kamilah yang sah dan diakui secara hukum sebagai Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), sehingga saudara tidak berwenang melakukan perbuatan yang mengatasnamakan Asphurindo,” jelas Ikhsan.
Meski sudah kalah secara hukum, Ikhsan menilai Syam Resfiadi masih melakukan tindakan anarkis dengan pernyataan-pernyataan dan menghujat PTUN yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan TUN Jakarta inkonstitusional.
BACA JUGA: Pengurus Asphurindo Hasil Munas II Klaim Konstitusional
“Kita meminta kepada Syam tidak menebar berita-berita yang tidak benar, dan Trial By The Press terhadap klien kami dan atau melakukan tindakan-tindakan lainnya yang merugikan Klien kami, maka bersama ini kami sampaikan somasi ini,” lanjut Ikhsan.
Pada bagian akhir, Ikhsan juga mendesak kepada Syam Resfiadi menghentikan segala perbuatan dan segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, tidak terbatas dengan Citylink Indonesia, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apabila dalam waktu 14 hari setelah surat ini disampaikan saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tutup Ikhsan.
Sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan TUN Nomor 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017, menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh Syam. Pengadilan TUN menyatakan bahwa kepenguruasan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir adalah sah berdasarkan hukum.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM memperkuat kepengurusan Asphurindo pimpinan Magnatis Chaidir dengan menerbitkan surat pengesahan nomor AHU-0000143.AH.01.08.TAHUN 2017, tanggal 10 Maret 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asphurindo-FORPUHY Gelar Expo Penyelenggara Umrah Terbesar
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh