Pengurus Asphurindo Hasil Munas II Klaim Konstitusional

Kamis, 07 September 2017 – 14:01 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh adanya dualisme kepengurusan di Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) masih terus berlangsung. Lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law, pengurus Asphurindo hasil Musyarawah Nasional (Munas) II Asphurindo yang digelar di Hotel Royal Tulip, Bogor pada 9-11 Januari 2017 menegaskan, pihaknya merupakan asosiasi yang sah dan konstitusional.

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Asphurindo dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta Rabu (6/9).

BACA JUGA: Asphurindo-FORPUHY Gelar Expo Penyelenggara Umrah Terbesar

Dalam rilis itu disebutkan, tim kuasa hukum Asphurindo yang terdiri dari Hanifah L. Nasution, Fajri Yusuf Herman, Romy Tahrizi Amin, Mochamad Sentot Sedayu Aji, dan Nurul Habibah, menegaskan hasil Munas II Asphurindo itu telah dituangkan dalam Akta No. 51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, akta tersebut juga telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07. Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017.

“Sehingga dapat kami tegaskan kembali bahwa tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo selain kepemimpinan Bapak H. Syam Resfiadi yang terpilih secara sah, konstitusional dan tanpa catatan keberatan dalam Munas II Bogor,” kata Hanifah L Nasution.

BACA JUGA: Gandeng Citilink, Asphurindo Hadirkan Paket Umrah Istimewa

Hanifah menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat tim formatur pada tanggal 13 Januari 2017 di Kantor Sekretariat Asphurindo Jl. Casablanca No, 45 Tebet, Jakarta susunan pengurus yang sah dan konstitusional adalah Syam Resfiadi selaku Ketua Umum dan Agus Sofyan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Bendara Umum dipegang oleh Christ Maharani Handayani.

Terkait adanya pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub yang hasilnya dituangkan dalam Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi dan juga telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017, Hanifah menyatakan itu inkonstitusional.
“Karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo,” tegasnya.

BACA JUGA: Asphurindo Komitmen Cegah Kejahatan Umrah

Masih kata Hanifah, Asphurindo pimpinan Syam Resfiadi juga telah mengeluarkan tindakan berupa surat pemberhentian kepada mereka yang nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo.

Malah, menurut Hanifah, gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub terhadap kliennya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara : 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, Majelis Hakim melalui putusan No: 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, tertanggal 5 Juli 2017, telah menolak pokok perkara gugatan tersebut. Lantaran tidak ada upaya banding dari pihak Asphurindo kubu Munaslub, maka demi hukum putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct van gewisjde), sejak tanggal 19 Juli 2017.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta pada 8 April 2017 lantaran adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2017 di Kantor Notaris Masdar Lira, SH di Bekasi dan Bank Syariah Mandiri, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pihaknya juga telah melakukan upaya hukum tata usaha negara dengan menggugat terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Asphurindo yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi.

“Majelis Hakim TUN, dalam putusannya tertanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan klien kami. Kami juga telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hanifah.(fr/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler