Pengacara BG Kantongi Kabar Semua Pimpinan KPK Sudah Jadi Tersangka

Senin, 02 Februari 2015 – 16:34 WIB
Ketua KPK Abraham Samad. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Komisaris ‎Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengaku mendapat informasi yang menyebut seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyandang status tersangka.

Setelah sebelumnya Bambang Widjojanto terlebih dulu jadi tersangka, kini tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga sudah menyusul menjadi tersangka yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ini Gaji PNS Terendah dan Tertinggi di Rancangan PP

‎"Iya, kami dapat informasi begitu," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (2/2).  Fredrich mengaku mendapat informasi tersebut dari orang dalam Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Fredrich, penetapan tersangka karena Bareskrim Polri memang sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para pimpinan KPK. ”Karena buktinya sudah cukup semua," ucapnya.
 
‎Namun demikian Fredrich menyebut Bareskrim belum mengumumkan hal itu. Meskipun sudah cukup unsur untuk dinaikan ke penyidikan  "Tapi, belum diumumkan," ujarnya.

BACA JUGA: Tempat Penemuan Jenazah AirAsia Dikeramatkan Nelayan Mandar

Sementara itu, ‎Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengaku belum mendapat informasi mengenai hal itu. "Belum dapat info tentang hal tersebut," tandasnya.

‎Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjadi pimpinan KPK yang pertama dilaporkan. BW, panggilan akrabnya, dituduh memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Ia sudah menjadi tersangka kasus itu.

BACA JUGA: Jokowi Minta Para Dubes RI Jeli Lihat Potensi

Selanjutnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal. Pelaporan dilakukan oleh dua kuasa hukum perusahaan kayu yang berbasis di Berau, Kalimantan Timur.

Abraham Samad juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LSM KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide karena diduga  melanggar‎ pasal 36 juncto pasal 65 Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pimpinan KPK berikutnya yang juga sudah dilaporkan adalah Zulkarnain. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) itu dilaporkan terkait kasus dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM).(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS Hingga Pengumuman Butuh Waktu Sebulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler