Buyung : Anggodo Harus Tetap Ditahan

Rabu, 04 November 2009 – 18:27 WIB

JAKARTA -- Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Adnan Buyung Nasution dengan tegas meminta agar penyidik kepolisian tetap menahan Anggodo WidjojoBuyung mengaku sudah mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk tidak membebaskan tokoh sentral dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu

BACA JUGA: Ini Bukti Mafia Kendalikan Negara

Dikatakan Buyung, jika Anggodo dibebaskan,maka masyarakat Indonesia akan marah.

"Anggodo harus terus diperiksa
Untuk efektifitasnya, harus tetap ditahan

BACA JUGA: Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!

Masalah teknisnya bagaimana, itu terserah kepolisian," tandas Buyung dalam keterangan pers Tim 8 di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Buyung, jika Anggodo dilepaskan dari tahanan, maka akan terjadi reaksi masif dari masyarakat
"Jadi, ini sangat riskan, bahaya, rakyat akan marah jika Anggodo dibebaskan

BACA JUGA: Malam Ini Anggodo Berpeluang Bebas

Masyarakat akan semakin curiga,kok dia diistimewakan, sakti betul itu orang," ujar Buyung.

Harapan tersebut juga sudah disampaikan langsung ke Kapolri"Saya sudah mewanti-wanti, mengingatkan Kapolri tentang kemungkinan dampak bila Anggodo dibebaskan," urainyaIkut serta dalam keterangan pers itu sejumlah anggota TPFantara yakni Kusparmono Irsan, AniesRasyid Baswedan, Hikmahanto Juwono, Denny Indrayana, dan Amir Syamsuddin.

Seperti diketahui, pada Rabu (4/11) sore ini, Kepala Dinisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna menjelaskan, penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka''Kalau 24 jam kita tidak bisa (menemukan alat bukti yang cukup), maka oleh penyidik harus bebaskan,'' ujar Nanan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Damkar, Gubernur Kepri jadi Tersangka


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler