jpnn.com - JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Djuffry yang merupakan dari pihak swasta ini mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran ada permintaan dari pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid.
BACA JUGA: Bank Century Tak Pernah Minta FPJP dari BI
"Sahrin lagi pusing terkait permintaan dari MK. Beliau mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK," kata Djuffry.
Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. "Saat itu tidak menyebutkan person. Kalau sesuai dengan penjelasan Pak Sahrin itu dari pihak MK," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua BPK jadi Tersangka
BACA JUGA: Jokowi Bisa Tolak Usulan Cawapres dari Megawati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Tak Becus Kelola Anggaran DKI
Redaktur : Tim Redaksi