Pengacara Bupati Morotai Pusing Soal‎ Permintaan Uang 3 Miliar dari MK

Senin, 21 April 2014 – 19:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Muchammad Djuffry ‎bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).

Djuffry yang merupakan dari pihak swasta ini mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran ada permintaan dari pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid.

BACA JUGA: Bank Century Tak Pernah Minta FPJP dari BI

"Sahrin lagi pusing terkait permintaan dari MK. Beliau mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK‎," kata Djuffry.

Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. ‎Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. "Saat itu tidak menyebutkan person. Kalau sesuai dengan penjelasan Pak Sahrin itu dari pihak MK‎," ujarnya. ‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua BPK jadi Tersangka

BACA JUGA: Jokowi Bisa Tolak Usulan Cawapres dari Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Tak Becus Kelola Anggaran DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler