jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pagi ini, Selasa (3/2). BW, sapaan akrab Bambang, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Ketika dikonfirmasi, pengacara BW, Nursyahbani Katjasungkana meyakini kliennya tidak akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyebut polisi melakukan kebodohan apabila langsung menahan BW.
BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Abraham Samad Segera Berstatus Tersangka
"Enggak mungkinlah. Terlalu bodoh kalau polisi gitu. Kayak sinetron," kata Nursyahbani kepada JPNN.com, Selasa (3/2).
Nursyahbani menyatakan para pengacara BW akan berkumpul di KPK pada pukul 11.00 WIB. Mereka akan mendampingi BW untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
BACA JUGA: Soal Nasib Komjen Budi, Anak Buah SBY: Terserah Jokowi!
"Tim pengacara akan mendampingi berangkat dari KPK pukul 11.00 atau 12.00 WIB nanti. Rencananya memenuhi panggilan pukul 13.00 WIB," ujar Nursyahbani.
Hal senada disampaikan Iskandar Sonhaji, pengacara BW lainnya. Sebelum ke Bareskrim Mabes Polri. Iskandar menyatakan tim pengacara akan berkumpul di KPK terlebih dahulu.
BACA JUGA: PKS: Bukti Jokowi Bukan Presiden Boneka, Jika...
"Tim lawyer akan kumpul di KPK jam 11.00. Berangkat bareng ke Mabes," ujar Iskandar.
Saat disinggung bagaimana kalau ada penahanan terhadap BW usai diperiksa sebagai tersangka, Iskandar mengaku tim pengacara akan melakukan evaluasi soal itu.
"Akan kita evaluasi secara yuridis," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Persiapan Khusus Bambang Widjojanto Jelang Diperiksa Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi