Pengacara dan Pegawai MA Resmi Tersangka KPK

Jumat, 26 Juli 2013 – 16:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Mario Carmelio Bernardio, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka.

Keduanya resmi menyandang status tersangka terkait dugaan suap menyuap yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Imbas OTT, 12 Saksi Djoko Susilo Absen

"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, lewat pesan singkat, Jumat (26/7), kepada wartawan.

Mario ditangkap di Kantor Hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20, Kamis (25/7). Sedangkan Djodi lebih dulu ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pukul 12.15 membawa uang sekitar Rp 80 juta.

BACA JUGA: MA Benarkan Pegawainya Ditangkap KPK

Diduga uang diberikan Mario melalui Djodi terkait perkara yang tengah ditangani di Mahkamah Agung.

Bambang menjelaskan, keduanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," papar Bambang. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Merasa Diomeli Masyarakat karena 10 Hal Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Buka Rakernas Badan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler