jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lainnya tidak melakukan aksi sweeping atribut natal di pusat-pusat perbelanjaan. Sebab, sweeping dengan alasan mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap tak bisa dibenarkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menyatakan, fatwa MUI bukan berarti dasar untuk aksi sweeping. "Kami menyayangkan kegiatan itu (sweeping, red),” ujarnya, Senin (19/12)
BACA JUGA: Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal
Martinus menegaskan, harus ada kewenangan secara hukum untuk melakukan aksi sweeping. “Kalau enggak itu ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Isinya mengharamkan pengunaan atribut agama lain bagi karyawan muslim. MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
BACA JUGA: Politikus PKS Mangkir dari Panggilan KPK Tanpa Keterangan
Namun, Mabes Polri menegaskan bahwa mestinya FPI tidak melakukan sweeping dengan dasar fatwa MUI. Sebab, sebaiknya FPI atau anggota masyarakat lainnya melapor ke polisi bila ada pengelola pusat perbelanjaan yang mewajibkan pegawainya yang beragama Islam untuk mengenakan atribut natal.
"Polisi akan mensosialisasikan apa yang menjadi harapan mereka. Ke depan akan kami lakukan upaya pencegahan hal itu (sweeping, red)," sambungnya.
BACA JUGA: Ini Imbauan Kapolda Metro Jaya terkait Fatwa MUI soal Atribut Natal
Sebelumnya Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin juga menyayangkan aksi sweeping oleh FPI di pusat perbelanjaan. Menurutnya, hal itu tak perlu dilakukan.
"Kita sangat menyayangkan, harusnya tidak perlu melakukan tindakan itu, cukup melaporkan saja. Tidak perlu ada aksi-aksi yang demikian," ujarnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Ini Ungkap Cara Tiongkok Pekerjakan Warganya di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi