Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal

Senin, 19 Desember 2016 – 16:41 WIB
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa faram pada atribut keagamaan selain Islam.  lain pada saat hari raya. Menurut Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, fatwa itu dimaksudkan untuk memberikan satu pegangan kepada umat Islam agar tidak menggunakan atribut agama lain.

"Karena itu tidak dibolehkan dalam Islam," ujar Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12).

BACA JUGA: Politikus PKS Mangkir dari Panggilan KPK Tanpa Keterangan

Karenanya ulama asal Banten itu  meminta kepada para pengusaha di pusat perbelanjaan atau lainnya untuk tidak memaksa para pegawainya yang beragama Islam mengenakan atribut natal. Tapi jika masih ada perbelanjaan yang tetap mengharuskan pegawainya yang muslim mengenakan atribut natal, Kai Ma'ruf meminta masyarakat segera melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Nanti yang eksekusi bukan kita (MUI, red), tapi pemerintah atau pihak kepolisian," katanya.

BACA JUGA: Ini Imbauan Kapolda Metro Jaya terkait Fatwa MUI soal Atribut Natal

Selain itu, MUI juga berpesan kepada kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk tidak melakukan sweeping ke pusat-pusat perbelanjaan. Sebab, penegakan hukum merupakan wewenang kepolisian. "Jangan melakukan tindakan sendiri atau sweeping," tuturnya.

Karenanya Kiai Ma'ruf juga menyesalkan adanya aksi sweeping terhadap atribut natal oleh pihak yang mengatasnamakan umat Islam. Menurutnya, aksi itu tidak semestinya dilakukan.

BACA JUGA: Politikus Ini Ungkap Cara Tiongkok Pekerjakan Warganya di Indonesia

"Kita sangat menyayangkan, harusnya tidak perlu melakukan tindakan itu, cukup melaporkan saja. Tidak perlu ada aksi-aksi yang demikian," ujarnya.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Isinya mengharamkan pengunaan atribut agama lain bagi karyawan muslim. MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.(cr2/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Bisa Awasi TKA Ilegal? Imigrasi Saja Kelabakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler