Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan

Jumat, 28 Oktober 2016 – 18:49 WIB
Eks Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menolak hadir saat pelimpahan tahap dua kliennya. 

Pengacara Irman juga menolak pelimpahan tahap dua kliennya. "Pengacara IG menolak hadir," tegas Yuyuk, Jumat (28/10). 

BACA JUGA: Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Dahlan Iskan

Namun, kata Yuyuk, penyidik sudah membuat berita acara penolakan pengacara mantan senator asal Sumatera Barat, itu. 

Dia pun menegaskan, penolakan itu tidak memengaruhi pelimpahan tahap dua, berkas, tersangka dan barang bukti, Irman Gusman ke penuntutan. 
"Tetap bisa lanjut pelimpahan berkasnya," ujar Yuyuk. 

BACA JUGA: KPK Bidik 20 Anggota Komisi V DPR

Seperti diketahui, Maqdir Ismail, pengacara Irman protes keputusan KPK melakukan pelimpahan tahan dua kliennya. 

Menurut dia, KPK sudah melakukan kesalahan prosedur dan sepihak. 

BACA JUGA: Rizieq Sampai Temui Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Apalagi, dalam pelimpahan tahap dua tidak ada pengacara Irman yang disertakan. 

"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kemarin (27/10) melakukan pelimpahan tahap dua setelah penyidikan Irman dinyatakan lengkap atau P21. 

Irman disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi Rp 100 juta. 

Uang itu diberikan sebagai imbalan atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016. 

Tak terima dijadikan tersangka dan ditahan, Irman menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jaksel. 

Saat ini, proses praperadilan Irman masih berjalan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lingkungan Hijau, Raih Penghargaan Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler