Pengacara Jessica: Kalau Sudah Tersangka Tidak Masalah Dicegah ke Luar Negeri

Jumat, 29 Januari 2016 – 22:47 WIB
Jessica Kumala saat didampingi kuasa hukumnya. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - PENCEGAHAN untuk Jessica Kumala Wongso yang diajukan Polri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat Yudi Wibowo Sukinto, sang pengacara bereaksi. Menurutnya, pencegahan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Dia pun berencana mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM. ’’Kalau sudah tersangka dicegah tidak masalah. Tapi Jessica hanyalah saksi dan selama ini selalu kooperatif,” ujar Yudi.

BACA JUGA: RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri

Paspor Jessic, kata Yudi, juga belum disita. ’’(Paspornya) hanya difoto sama polisi, kemarin,’’ kata pengacara asal Surabaya itu.

Atas perlakukan polisi itu, Yudi akan melaporkan polisi ke Komnas HAM. (gus/mas/jpnn)

BACA JUGA: Malam Ini, Penyidik Gelar Perkara Kasus Wayan Mirna

BACA JUGA: Berkoordinasi dengan Penyidik, Jaksa Pun Yakin Soal Pembunuh Mirna

BACA ARTIKEL LAINNYA... TERBARU: Hasil Rapat Polisi dan Jaksa untuk Kasus Mirna, Tersangkanya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler