jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso, mengatakan polisi telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Dia mengatakan, polisi melayangkan permohonan pencekalan pada Selasa (26/1).
BACA JUGA: Malam Ini, Penyidik Gelar Perkara Kasus Wayan Mirna
"Sesuai undang-undang instansi terkait dapat mengajukan cegah tangkal kepada Jessica. Hal ini polisi sudah mengajukan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, (29/1).
Dia mengatakan, seharusnya paspor Jessica sudah disita oleh pihak imigrasi. Kendati demikian, dia belum mengetahui persis apakah paspor Jessica sudah disita.
BACA JUGA: Berkoordinasi dengan Penyidik, Jaksa Pun Yakin Soal Pembunuh Mirna
"Logikanya (paspor) kita ambil. Tapi sampai sekarang saya belum tahu sudah diambil atau belum. Tapi saya belum ada info," paparnya.
Jessica dicegah ke luar negeri terhitung sejak 26 Januari 2016 hingga 26 Juni 2016. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: TERBARU: Hasil Rapat Polisi dan Jaksa untuk Kasus Mirna, Tersangkanya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlagak Kaya, Pasangan WNA "Sukses" Gondol Gelang Berlian Rp 1,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi