Saksi Pemindah CCTV tak Dihadirkan, Bang Otto Protes

Rabu, 12 Oktober 2016 – 20:29 WIB
Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah menghadirkan anggota Polsek Tanah Abang, Jakpus, Sujidin di persidangan Jessica Kumala Wongso.

Padahal, Sujidin merupakan penyidik yang memindahkan rekaman CCTV Cafe Olivier, Grand Indonesia ke flashdisk.

BACA JUGA: Keluarga Mirna Keluarkan Banyak Duit, Buat Siapa?

"Saksi Sujidin tidak pernah dihadirkan, dia yang memindahkan rekaman ke flashdisk," kata Otto saat membacakan pleidoi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Otto mengatakan, kalau dihadirkan tentu akan bisa mengetahui asal usul CCTV itu. Termasuk apakah CCTV itu sudah diedit atau belum, tentu bisa dikorek dari keterangan Sujidin.

BACA JUGA: Tarif Nonton Live Bercinta Rp 1 juta, Mau Ikutan Harus Nambah Duit Bos!

"Kita tidak tahu asal usul CCTV. Dari Olivier atau siapa? Bagaimana mengambilnya? Apa hanya sebagian saja atau sudah diedit?" katanya.

Tak hanya Sujidin, Otto juga menyesalkan tidak dihadirkannya saksi anggota Polri Fauzan dan Nugroho.

BACA JUGA: Sederet Keanehan versi Bang Otto Hasibuan

"Kalau diajukan, maka akan terbukti kalau saksi Devi tidak benar," katanya.

Menurut Otto, Devi Siagian yang merupakan manajer Cafe Olivier, pernah mengaku diminta penyidik menuangkan sendiri kopi ke dalam botol. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jessica Minta Keterangan Suami Mirna Diabaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler