Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa

Kamis, 04 Juli 2019 – 22:24 WIB
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Joko Driyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

BACA JUGA: Menangis, Joko Driyono Minta Satgas Tidak Sita Cincin Ibunya

Pasal 233 KUHP sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

BACA JUGA: Arema FC 3 vs 1 Persipura, Milo: Ini Singo Edan Sesungguhnya

BACA JUGA: Joko Driyono Menangis Tersedu-Sedu di Persidangan

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H. Kartim Haeruddin itu berlangsung Kamis (4/7).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

BACA JUGA: Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama

JPU juga mengatakan tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar penghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

“Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” tukas Sigit.

Usai sidang, anggota tim penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengaku optimistis dapat mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya.

Menurutnya, tidak terdapat satupun fakta di persidangan yang memnuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutanya.

“Kami optimistis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU,” urainya.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP dengan fakta-fakta di persidangan.

BACA JUGA: Yesayas: KPSN Komit Berantas Mafia Sepak Bola Indonesia

“Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kita sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sejak awal melihat perkara ini sangat sepele.

Tidak seperti berita di media yang bombastis, yang seolah terdakwa adalah mafia pengatur skor. Karena memang tidak ada satu pun fakta itu di persidangan.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match fixing di sepakbola. Seperti yang sekarang disidangkan di PN Banjarnegara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan dari tim penasehat hukum.(dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler